Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Kasus dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan oleh 5 pengurus Ormas “PJ” terhadap ASN yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Inspektorat Kab OKI pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB oleh Aparat Kepolisian OKI kini kasus tersebut dalam proses penyidikan dan berkas perkaranya segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (17/8/2020).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara terhadap ke 5 pelaku yang terjaring OTT tersebut, 3 (tiga) orang oknum Ormas “PJ” berinisial FY, RS, dan ER yang beberapa waktu lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), sementara 2 (dua) orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Awalnya memang kita amankan lima (5) orang, namun dalam pemeriksaan dan setelah gelar perkara, ternyata dua (2) orang belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi cuma ada 3 orang yang cukup bukti dan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Lanjut Kapolres OKI, namun ketiga tersangka (FY, RS dan ER) tersebut kita lakukan penangguhan, ini dilakukan karena keluarga para tersangka mengajukan permohonan dan mengingat kondisi kesehatan tersangka sedang sakit.
“Memang benar kita lakukan penangguhan, mengingat permohonan dari pihak keluarga dan juga kondisi kesehatan ketiga orang tersebut. Karena akan mempengaruhi tahanan lainnya, juga petugas kepolisian, sehingga dengan alasan – alasan itulah dilakukan penangguhan,” ungkapnya.
Laporan : Heriyanto
Editor/Posting : Imam Ghazali