
Kliksumatera.com, BATURAJA- Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tentang Penunjukkan Tujuh Pelaksana Harian Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 Oleh Gubernur Sumatera Selatan digelar di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel di Palembang, Rabu (17/02/2021). Salah satunya PLH Bupati Kabupaten OKU.
Penunjukkan pelaksana harian Bupati tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.130/KPTS/I/2021, dikarenakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKU periode 2016-2021 berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, sambil menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif.
Terhitung mulai hari ini pelaksana harian Bupati OKU, Gubernur Sumatera Selatan, menunjuk Sekretaris Daerah OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H.
Gubernur Sumatera Selatan dalam sambutannya mengatakan, penunjukkan pelaksana harian Bupati pada Pilkada serentak tahun 2020, adalah untuk tidak terjadinya kefakuman dan kekosongan pelayanan pemerintahan, kearsipan, pelayanan pembangunan, pengadministrasian, dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepada pelaksana harian Bupati, Gubernur minta untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi. Jika terjadi di luar tupoksi, silakan untuk berkoordinasi dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tanggal 9 Desember yang lalu.
Dikatakan, penunjukkan pelaksana harian Bupati ini, berdasarkan dengan penilaian yang objektif bukan penilaian subjektif untuk menduduki suatu jabatan.
Gubernur juga mengingatkan untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumsel bekerja sesuai dengan RPJMD masing-masing daerah dan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan : Dedy
Posting : Imam Ghazali


