Kliksumatera.com, PAGARALAM- Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni menghadiri Rapat Paripurna V sidang II DPRD Kota Pagaralam dipimpin Ketua DPRD Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua II Efsi dan diikuti Anggota DPRD Kota Pagaralam, Forkopimda Pagaralam, serta jajaran Pemkot Pagaralam, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Jumat (26/05/2023).
Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Pagaralam tentang hasil Pembahasan Rencana Kerja DPRD Kota Pagaralam Tahun 2024, Pembacaan Keputusan DPRD Kota Pagaralam yang disampaikan oleh Perwakilan Pansus Dedi Stanza, dilanjutkan sambutan Wali Kota Pagaralam serta Penutupan Paripurna V oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam.
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57, dinyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hal ini Lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kota Pagaralam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Azas Otonomi dan tugas pembantuan.
Wali Kota melanjutkan, oleh karena itu diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara Eksekutif dan Legislatif sebagai pemegang dan pelaksanaan amanat masyarakat.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni mengatakan, dengan telah disusunnya rencana kerja DPRD Kota Pagaralam tahun 2024, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pihak legislatif bersama pihak eksekutif dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Laporan : 09–Pai
Editing : Imam Gazali