Ambil Genset Bantuan Pemprov Sumsel, 2 Tersangka Ini Diciduk Polsek Air Kumbang

0
300

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Akibat perbuatan nekatnya yang telah mengambil mesin genset milik bantuan Pemerintah Provinsi, dua tersangka terpaksa harus mendekam di Hotel prodeo Mapolsek Air Kumbang guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku adalah PMO (34) dan rekannya AI (33) yang merupakan warga Jalur Buntu Desa Muara Padang Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Sementara pelapor adalah SHN (37) selaku Kepala Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Air Kumbang Iptu Iptu Gunawan Sahferi SH mengatakan bahwa mesin genset tersebut milik bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel yang dihibahkan ke Desa Sebubus (posko serasi) “selamatkan rawa sejahterakan petani”. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (23/09) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Sebubus jalur 11 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kapolsek Jumat (27/9), saat itu para pelaku datang ke camp/posko Serasi Jalur 11 Desa Sebubus dan menanyakan Kades Sebubus dengan mengatakan untuk minta uang jaga alat, tetapi Kades tidak ada yang ada hanya saksi yang sedang bekerja.

Dan pelaku mengambil kunci pas untuk membuka baut mesin dan oleh saksi NJI sudah dicegah tetapi para pelaku tetap membawa mesin genset milik Pemprov yang dihibahkan ke Desa Sebubus dengan cara dipikul lalu dinaikkan ke perahu dan dibawa ke Desa Muara Padang Jalur Buntu.

“Hal tersebut dilakukan pelaku dengan tujuan agar Kades Sebubus segera membayar uang jaga dan akibat kejadian tersebut Desa Sebubus mengalami kerugian Rp. 12.000.000,” ungkap Kapolsek Iptu Gunawan Sahferi, SH.

Lalu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Tomas SP SH bersama anggota Polsek Air Kumbang pun melakukan penangkapan para tersangka di rumahnya.
Selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin genset Merk Kubota 85 PK, 1 (satu) Dynamo 3000 watt, besi tapakan mesin, 1 (satu) batang bambu panjang lk 3 meter, 1 (satu) unit perahu sampan dan 4 (empat) buah kunci pas dengan ukuran 14,16, 17 dab 18. “Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana oleh Polsek Air Kumbang dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tandas Kapolsek.

Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here