Ancaman Para Ritel Minyak Goreng, Bagaimana Sikap Negara?

0
106

Oleh : Khurunninun Q.A’.

Pengusaha ritel minyak goreng menjadi perhatian utama belakangan ini karena ancaman yang mereka sampaikan terhadap penjualan minyak goreng. Ancaman ini muncul karena klaim bahwa Menteri Perdagangan belum mampu membayar utang selisih harga kepada mereka. Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia bahwa Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali mengancam pemerintah bakal menyetop pasokan minyak goreng jika utang Rp 334 miliar tak kunjung dibayar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut utang rafaksi alias pembayaran selisih harga migor dalam program satu harga pada 2022 itu tak jelas hingga sekarang. Roy menyebut meski sudah setahun setengah pihaknya menagih, pemerintah masih belum mau membayar utang Rp 344 miliar itu. “Ini hasil dari meeting dengan 31 peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo,” kata Roy (19/8).

Jadi situasi ini muncul kekhawatiran akan dampak yang mungkin terjadi terhadap pasokan dan harga minyak goreng di pasaran. Karena utang selisih harga merupakan komponen penting dalam perdagangan minyak goreng. Pengusaha ritel umumnya membeli stok minyak goreng dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika harga pasaran lebih tinggi dari pada harga yang mereka bayar, pemerintah akan membayar selisihnya kepada mereka. Namun, jika harga pasaran lebih rendah, pengusaha ritel diwajibkan membayar selisih harga tersebut kepada pemerintah.

Dalam situasi terbaru, klaim pengusaha ritel menyoroti bahwa Menteri Perdagangan belum mampu membayar utang selisih harga kepada mereka karena keterbatasan anggaran atau alasan lainnya. Akibatnya, pengusaha ritel mengancam akan menghentikan atau membatasi penjualan minyak goreng, yang berpotensi mempengaruhi pasokan dan harga di pasaran.

Ancaman ini telah memicu kekhawatiran di berbagai kalangan, termasuk konsumen, pelaku usaha makanan, dan pemerintah. Penurunan pasokan minyak goreng dapat berdampak negatif pada sektor makanan dan restoran yang sangat tergantung pada bahan tersebut. Kenaikan harga juga dapat berakibat ketidakpastian pasokan.

Pemerintah harus segera mencari solusi untuk mengatasi masalah ini guna menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng. Ini mungkin melibatkan alokasi anggaran yang lebih baik untuk membayar utang selisih harga kepada pengusaha ritel. Selain itu, dialog dan negosiasi antara pemerintah dan pengusaha ritel juga penting guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Sayangnya pemerintah Kapitalis saat ini sering mendorong pengelolaan ekonomi seperti kasus migor ini yang berorientasi pada keuntungan dan persaingan saja, mengabaikan kebutuhan mendasar masyarakat. Dalam konteks penyediaan minyak goreng, hal ini dapat mengarah pada kenaikan harga yang signifikan, sulitnya akses bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, dan fluktuasi pasokan yang tidak stabil. Penekanan pada efisiensi dan keuntungan pribadi dalam sistem kapitalis sering kali mengabaikan prinsip keadilan sosial yang digaungkannya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Demokrasi kapitalis salah kelola dalam penyediaan minyak goreng untuk rakyat yang merupakan kewajiban negara atas rakyat dan besarnya berkuasanya peran para pengusaha ritel.

Seharusnya pemerintah harus cepat menuntaskan permasalah minyak goreng ini karena itu juga salah satu kewajiban negara dalam mengurus umat, seperti hadits berikut:
“Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” – HR. Bukhari

“Hendaklah setiap kalian bertindak sebagai pemimpin bagi urusan yang ada di tangannya.” – HR. Bukhari

Dua hadits di atas mengajarkan pentingnya penguasa atau pemimpin mengatur umat dengan baik dan bermanfaat.

Dalam sistem Islam, prinsip ekonomi yang berlandaskan pada syariat akan ditegakkan. Solusinya adalah dengan mengatur produksi, distribusi, dan harga minyak goreng secara adil, tanpa merugikan masyarakat. Sistem Islam yakni Khilafah akan menerapkan konsep bai’ al- murabahah atau jual beli dengan margin keuangan yang jelas, menghindari spekulasi dan manipulasi harga.

Di bawah sistem Islam. Pemerintah juga akan menjaga ketersedian dan stabilitas harga minyak goreng dengan mengatur produksi dan impor. Mekanisme pasar akan tetap berjalan, namun diawasi secara ketat untuk mencegah monopoli dan eksploitasi dari pihak pengusaha atupun yang lain. Prinsip-prinsip Islam akan mengarahkan tindakan pemerintah agar selalu berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Wallahu’alam ….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here