Aneh, 5 Guru SMPN I Jarai Dimutasi Mendadak dan Tak Diketahui Bupati

0
1302

Kliksumatera.com, LAHAT – Lima Guru Sekolah SMPN I Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat No 821.2/135/KEP/BKPSDM/2019 tertanggal 31 Desember 2019. Satu dari lima guru tersebut yakni Elyati S.Pd Guru Bidang Study IPA saat diwawancarai Media Kliksumatera.com Kamis (9/1/2020) mengungkapkan, mutasi tersebut secara mendadak tidak ada pemberitahuan sebelumnya kalau ada mutasi.

Kalau mengacu pada amanat UU No 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang pemerataan juga Tentang Tugas guru dan Pengawasan juga PP No 9 Tahun 2003 Wewenang Pengangkatan, pemindahan sementara Permindikbud Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tentang UU Guru, dan Dosen Berkaitan Kewajiban Mengajar 23 Jam dan tata cara pemenuhan mengajar.
Sementara tempat mutasi mereka ke tempat tidak terpenuhi beban kerja sesuai bidang sertivikasi. ”Dan kami tidak pernah menerima pemberitahuan dari Pemerintah maupun dari dinas untuk pemutasian. Tiba- tiba menerima SK, kalau kami dikasih pemberitahuan sebelumnya pasti kami sudah siap,” tegasnya.

Selain itu, Elyati juga tidak pernah sama sekali melanggar dalam melaksanakan pekerjaan ataupun membantah pimpinan yaitu Kepala Sekolah namun.

Sementara Kepala SMP Negeri I Kecamatan Jarai Drs Ajlan membenarkan adanya mutasi 5 orang guru di SMP Negeri I Jarai Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat secara dadakan. ”Tetapi kita tidak mengetahui adanya mutasi dadakan tersebut dan itu yang mengatur dan perintah dari atasan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang mengeluarkan surat keputusan (SK) itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat Januarsyah SH MM,” tegas Ajlan.

Selaku Kepala Sekolah, Ajlan juga tidak tahu-menahu ataupun ikut campur atas adanya usulan mutasi tersebut. ”Saya tidak ikut campur juga tidak mengusulkan adanya Pemutasian 5 ASN Guru Sertifikasi itu, karena kami di bawah ini kalau mau memindahkan seseorang, pertama  harus ada permohonan dari guru yang mau dimutasikan. Kedua harus ada sekolah yang bakal menerima. Artinya harus ada rekomendasi. Kalau sekedar usulan dari kepala sekolah tidak akan diterima orang, dan mereka tidak pernah ngomong atau melapor ke saya, tahu-tahunya sudah menerima SK itu,” tegas Ajlan lagi, Kamis (9/1).

Sementara Bupati Lahat Cik Ujang melalui Wakil Bupati Kabupaten Lahat H Haryanto SE MM saat dihubungi Via Telpon oleh Media ini menuturkan belum mengetahui adanya pemutasian itu. ”Nanti kita akan cek terkait adanya pemutasian 5 Guru SMPN I Jarai tersebut, karena kita belum mengetahui adanya itu,” tandas Wabup Hariyanto.

Laporan          : Faisal/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here