Aniaya Istri, Feri Ditangkap Polsek Rawas Ilir

0
407
foto ilustrasi

Kliksumatera.com, MURATARA- Feri Hartawan (39) warga RT 1 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, harus menikmati indahnya hotel prodeo milik Polsek Rawas Ilir Polres Musirawas. Karena terancam Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam UU nomor 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana.

Pasalnya, Feri telah menganiaya istrinya sendiri, Demi Kusmita (37) dalam laporan Polisi nomor : LP/B- 96 / IX/2019/SS/Sek Rws Ilir, 02 September 2019.

Kapolres AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi menyampaikan, kejadian bermula Senin lalu (2/9), sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban yang terletak di RT 1 Bingin Teluk. Telah terjadi tindak KDRT dengan cara pelaku mencekik leher korban namun korban pada saat itu berhasil melepaskan diri dari cekikan pelaku.

“Pelaku memukul korban di bagian kepala tig kali dengan menggunakan tangan pelaku bagian kanan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian kepala serta merasa trauma. Merasa terancam jiwanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir,” ujarnya, Minggu (8/9/2019).

Atas laporan dimaksud, petugas bergegas melakukan pengamanan, Sabtu (7/9) pukul 15.30 WIB di rumahnya dikomandoi Kanit Reskrim Aipda Asri dan lima personel.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke markas untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here