Aniaya Teman, Pemuda Ini Diamankan

0
275

Kliksumatera.com, RIAU- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mengamankan seorang pemuda warga Desa Suka Makmur Kec. Gunung Sahilan karena menganiaya temannya. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin sore (9/12/2019).

Tersangka kasus penganiayaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FE (19) yang beralamat di SP 2 Blok B Desa Suka Makmur Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar.

FE ditangkap atas laporan korbannya sdr. Jefri (19) warga Desa Langkan Kec. Langgam Kab. Pelalawan, karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada Minggu dinihari (8/12/2019).

Berdasarkan keterangan korban bahwa kejadian ini bermula pada Minggu (3/11/2019) sekira pukul 02.00 WIB di Blok B Desa Suka Makmur Kec. Gunung Sahilan, saat itu korban dibangunkan oleh tersangka FE bersama 3 orang temannya dan langsung mengajaknya untuk sparing latihan silat.

Korban menolak ajakan ini namun pelaku tetap memaksa dan membawanya keluar rumah, sesampai di depan rumah salah satu rekan pelaku yang tidak dikenal korban berumur sekitar 40 tahun langsung meninju bagian kepala pelapor sebanyak 2 kali.

Tidak itu saja, 2 rekan pelaku lainnya yang juga tidak dikenal korban ikut menendang bagian perut dan meninju wajah korban, setelah itu tersangka FE menendang pelapor dan mengenai mata sebelah kanannya hingga matanya bengkak dan memar.

Atas kejadian ini korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kejadian ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian mengadakan proses gelar perkara dan didapatkan bukti permulaan yang cukup, proses ini kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.

Pada Senin sore (9/12/2019) didapat informasi tentang keberadaan tersangka FE, selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Daren Maisar SH bersama Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung mencari tersangka.

Tim berhasil mengamankan FE di rumahnya di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan, lalu membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Yulisman bahwa tersangka FE telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan          : Arifin
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here