Antara Optimis dan Pesimis, Pilkada Muratara Hasilkan Kemajuan Daerah

0
213

Oleh : Imam Syafi’i Sanip, SE ME (Pengamat masalah politik dan sosial)

Kebijakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan salahsatu jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam penyelengaraan pemerintahan  daerah  saat  ini. Hal  tersebut  yang  memicu  munculnya  berbagai macam fenomena dan keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) baik daerah provinsi, maupun daerah kabupaten/kota yang terpisah dari daerah induknya. Munculnya fenomena ini seiring  dengan  dinamika  yang  terjadi  dalam  masyarakat  pada  era  reformasi dimana reformasi dianggap sebagai solusi ketimpang pembanguan yang terjadi pada orde baru.

Maka tidak heran jika isu-isu pemekaran daerah atau pementukan DOB, baru-baru ini baik ditingkat kabupaten/kota bahkan provinsi sekali pun ini menjadi primadona para aktor politik hari ini. Di samping itu memang telah diatur oleh undang-undang, bahkan bukan hanya itu saja melainkan menjadi penyemangat para putra daerah yang berkompeten serta kridibel untuk mengabdi di tanah kelahirannya.

Saat 11 Juni 2013 silam menjadi sejarah bagi Kabupaten Musirawas Utara. Kabupaten yang dijuluki Bumi Berselang Serundingan ini dimekarkan dari kabupaten induk Musi Rawas dan ditetapkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Jika melihat ke belakang berarti genap sudah 7 tahun usia Kabupaten Musirawas Utara.

Mengenai alasan  yang  mendorong  pembentukan  Daerah  Otonom  Baru (DOB),  yakni pertama alasan secara administratif dalam hal ini pemberian pelayanan oleh pemerintahan yang meliputi pembuatan surat menyurat dan dokumen-dokumen kependudukan sulit diakses masyarakat. Kedua dari aspek ekonomi dimana pembanguan infrastruktur yang tidak merata menyebabkan tidak dapat terdistribusinya hasil-hasil pertanian, perikanan dan perkebunan masyarakat, yang mengakibatkan tidak maju serta berkembanganya perekonomian masyarakat.

Ketiga dari aspek geografis dimana luas wilayah kabupaten dengan dana pembangunan terbatas sehingga menyebabkan ketimpangan pembangunan. Selain ketiga alasan tersebut persoalan terpenting adalah pandangan masyarakat tentang keadilan yang diberikan pemerintah dalam berbagai hal seperti pelayanan publik, kesejahtraan, dan pembangunan infrastruktur.

Secara etimologis, menurut Situmorang (1993) dalam Shinta (2009:16) “otonomi berasal dari kata “autonomy”, dimana “auto” berarti sendiri dan “nomy” sama artinya dengan “nomos” yang berarti aturan atau Undang-undang”. Jadi “autonomy” adalah mengatur diri sendiri. Sementara itu, pengertian lain tentang otonomi ialah sebagai hak mengatur dan memerintah diri sendiri atas insiatif dan kemauan sendiri. Hak yang diperoleh berasal dari pemerintah pusat.

Menurut Adisubrata (2002:1) prinsip-prinsip pemberian otonomi kepada daerah yang di jadikan pedoman adalah:⦁ Penyelengaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan meperhatikan aspek   demokrasi,   keadilaan,   pemerataaan,   serta   potensi,   dan keanekaragaman daerah;⦁ Pelaksanaan otonomi daerah di dasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab;⦁ Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh di letakaan pada daerah kabupaten dan kota;⦁ Pelaksanaan otonomi haru sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antaara pusat dan daerah serta antara daerah.

Pada prinsipnya menurut hemat saya selaku putra daerah jika berkaca dengan usia saat ini kabupaten musirawas utara menginjak angka 7 (tujuh) tahun sudah layak dan patut untuk dikategorikan kabupaten berkembang dengan asumsi, infrastruktur dasar sudah terpenuhi dan fasilitas pelayan publik lainnya sudah rampung, namun ketika melihat fenomena hari ini sangat miris sekali dengan keadaan saat ini karena Kabupaten Musirawas Utara Masih ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal se-Sumatera Selatan. Akan tetapi prinsip hidup kita yang berketuhanan ini rasa syukur yang harus kita ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, biar pun lambat namun pemerintah hari ini sudah memulai.

Di sini saya ingin menyampaikan beberapa hal penting dari buah pikir selama ini mengamati perkembangan yang terjadi, dan menjadi pemacu masyarakat untuk bersatu mengawal serta menjaga bersama kabupaten yang kita cintai ini. Tanggal 9 Desember 2020, menjadi tonggak sejarah untuk kita merenung sejenak bahwa momen lima tahunan ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Musi Rawas Utara jangan sekali-kali kita menganggap enteng/remeh (apatis). Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang tepat yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat Muratara. Namun jika beranggapan momen lima tahunan ini tidak penting acuh-tak acuh ini sangat bahaya bahkan menjadi ancaman untuk kita keluar dari status daerah tertinggal pada umumnya.

Yang tepat dalam artian yang memiliki visi dan misi yang jelas, yang komitmen dari awal bersama-sama menyelesaikan amanah dalam satu periode. Bukan baru jalan pemerintahan pecah kongsi antara Bupati dan Wakil Bupati karena tugas pemerintah Muratara. Ke depan sangat berat, bukan hanya itu saja melainkan pemimpin yang muda, progresif, visioner serta pemimpin yang memiliki relasi kuat ke pemerintah provinsi, bahkan ke pemerintah pusat karena membangun Muratara ke depan memang harus melibatkan daerah tingkat 1 (provinsi) dan pemerintah pusat agar mampu muwujudkan Citra Muratara di kancah nasional maupun internasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here