Kliksumatera.com, LAHAT- Kembali Polres Lahat melalui Sat Narkoba mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : – Lp / A- 205 / XII / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 26 Desember 2019, Kamis pukul 01.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah melalui AKP Boby Eltarik SH mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat atas nama Tersangka Adiansyah alis Adi Black (33) pekerjaan sopir. Alamat Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat.
Dari tangan tersangka didapati Barang Bukti (satu) paket sedang serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Shab dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit hp merk Xiaomi warna gold, dan satu lakban warna hitam.
Diketahui status tersangka ini sebagai salah satu bandar Shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

