Ini Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ahmad Yani dan Elvin Muchtar, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim

0
595
Terdakwa Ahmad Yani ketika mendengarkan sidang dakwaannya dari JPU. (foto: ist)

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa Ahmad Yani yang suka dipanggil ‘Omar’ dan Terdakwa Elvin Muchtar, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim menghadapi sidang perdananya, Kamis (26/12) kemarin.

Terdakwa Elvin Muchtar dalam sidang perdananya Kamis (26/12). (foto: ist)

Dalam sidang ini, JPU mengungkap bahwa Ahmad Yani menerima uang suap bila ditotal senilai Rp 12,5 miliar lebih dan juga menerima beberapa unit mobil.

Dalam dakwaan 30 halaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yakni Budi Nugraha, Muhammad Asri Irwan, Muhammad Ridwan mengatakan bahwa terdakwa diduga telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah total senilai Rp 12,5 miliar lebih. Terdakwa pun diduga menerima beberapa unit kendaraan roda empat berupa 1 (satu) unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan 1 (satu) unit Mobil SUV Lexus warna Hitam Nopol B 2662 KS.

“Hal tersebut diberikan agar supaya terdakwa Robi mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 % dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek senilai Rp 130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019,” tegas JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.
Menurut JPU KPK RI terdakwa memiliki nama panggilan lain yaitu Omar atau Omar Abdala, dengan kekuasaan jabatannya, melalui terdakwa Elvin Muchtar (berkas terpisah) selaku Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim, memerintahkan Robi Okta Fahlevi, (terdakwa) memberikan sejumlah uang sebagai bentuk komitmen fee proyek kepada beberapa pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Lanjut JPU, Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah yang meminta jatah fee proyek sebesar Rp 3 miliar, untuk 25 anggota DPRD Muara Enim total nya mencapai nilai Rp Rp 5.6 Miliar, serta Penerimaan komitmen fee untuk ARIES HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Realisasi penerimaan fee seluruhnya sejumlah total Rp 3 miliar lebih.

“Atas perbuatan tersebut terdakwa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar pembacaan dakwaan dari JPU KPK RI, majelis hakim Tipikor memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan terhadap dakwaan jika ada yang dinilai janggal soal nilai uang yang didakwakan. Kemudian hakim menutup persidangan.

“Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 mendatang dengan agenda pembacaan Eksepsi (nota pembelaan) terdakwa melalui kuasa hukumnya,” tukas majelis hakim seraya mengetuk palunya ke meja.

Sementara itu di luar persidangan, ketika ditemui wartawan dan dimintai stetamennya terdakwa Ahmad Yani dugaan penerima suap yang tertangkap tangan oleh KPK, tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Terdakwa Ahmad Yani melalui penasehat hukumnya Makdir Ismail, mengatakan akan menyampaikan eksepsi terhadap isi dakwaan yang telah dibacakan JPU karena menganggap ada beberapa hal yang tidak berkesesuaian dalam dakwaan JPU.

Salah satu di antaranya adalah mengenai jumlah uang yang diterima kliennya terdakwa Ahmad Yani. Dikatakan seolah terdakwa menerima uang Rp 22 miliar, sementara di bagian lain dikatakan juga terdakwa Ahmad Yani menerima Rp 12,5 miliar.
“Jadi yang benar yang mana, apakah penerimaan-penerimaan oleh orang lain itu dianggap diterima oleh klien kami yakni pak Ahmad Yani, itu kan gak fair,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah terdakwa Ahmad Yani Bupati Nonaktif Muara Enim, tak luput juga terdakwa Elvin Muchtar Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Muara Enim juga menghadapi sidang perdana, di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (26/12).

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dibacakan ketua tim JPU KPK Roy Riyadi SH, mengatakan terdakwa Elvin Muchtar sebagai penerima perintah dari Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani terhadap beberapa aliran dana yang terkait komitmen fee proyek 16 paket serta diluar komitmen fee di kabupaten Muara Enim dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Selain itu terdakwa Elvin telah menerima serta meminta bagian fee proyek 10 % untuk Terdakwa Ahmad Yani dan sebesar 5% dibagikan untuk terdakwa Elvin selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono Ketua Pokja, dan Aries HB Letua DPRD Muara Enim.

“Penerimaan komitmen fee proyek bagian dari 5 % tersebut senilai Rp 2,65 Milyar telah diterima terdakwa Elvin Muchtar yang penyerahannya dilakukan beberapa tahap oleh terdakwa pemberi suap Robi Okta Fahlev,” ungkap JPU KPK.

Di luar dari komitment fee 10 % dan 5 % tersebut, ternyata pada bulan September 2019 terdakwa Elvin Muchtar atas perintah Bupati Muara Enim Ahmad Yani kembali meminta diseduakan sejumlah uang Rp 500 juta dalam bentuk Dollar, sebagai bentuk “Kasbon” Bupati Ahmad Yani dengan iming-iming akan mendapatkan proyek baru.

“Bahwa selanjutnya terdakwa Robi Okta Fahlevi menghubungi terdakwa Alfin Muchtar untuk bertemu di Rumah Makan Bakmi Aloi Jalan Alang-Alang Lebar Palembang dalam rangka menyerahkan uang pecahan Dollar sebanyak USD 35.000 permintaan Bupati Ahmad Yani,” ujar JPU.

Setelah melakukan pertemuan tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlevi memerintahkan saksi Edy Rahmadi untuk memasukkan amplop coklat berisi uang sebesar USD35.000 lalu menyerahkannya kepada terdakwa Elvin Muchtar melalui saksi Ahmad Dani. Setelah itu datang petugas KPK yang langsung mengamankan Robi Okta Fahlevi, Elvin Muchtar, Edy Rahmadi dan Ahmad Dani beserta uang dalam amplop coklat berisikan USD35.000.
Usai mendengar keterangan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, mempersilakan terdakwa untuk mengajukan Eksepsi, namun terdakwa melalui penasehat hukumnya Gandhi Arius SH tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.
“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, kami terima dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU”, ujar kuasa hukum Elvin Muhtar.

Sementara itu majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU KPK.

Laporan          : Tim
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here