Bandara Silampari Bakal Digugat ke Pengadilan Niaga Palembang

0
913
Mediasi di Kejaksaan yang tak menemukan kesepakatan. (foto: shandy)

Kliksumatera.com, LUBUK LINGGAU- Pemilik HKI Batik Duren Belah Linggau Armada Mandala Simapera Selasa 7/1/2020, didampingi Penasehat Hukumnya Ayub Zakaria SE., SH., MH, Edwar Antoni, SH., MH, dan Elvis Prisli, SH, melakukan mediasi terakhir dengan pihak Bandara Silampari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Bahkan mediasi tersebut belum menemui titik terang atau belum mendapatkan kesepahaman antara kedua belah pihak, hingga Armada Mandala Simapera melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum ke  Pengadilan Niaga Palembang.

“Hasil mediasi terakhir, berkesimpulan tidak tercapai kesepahaman antara kedua belah pihak alias mentok,” tegas Ayub Zakaria didampingi Edwar Antoni, Selasa, 7/1/2020.

Saat mediasi, turut juga didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Halim dan anggotanya, serta Kepala Bandara Rudi Pitoyo, dan dua anggotanya.

“Pihak Bandara Silampari Lubuk Linggau tidak mempunyai iktikad baik terkait penyelesaian pelanggaran HKI tentang Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta,” tegas Ayub lagi.

Ia juga menjelaskan, karena semua masih mempertahankan tuntutan dan tawaran masing-masing. “Maka, kami menganggap tidak ada iktikat baik dari pihak Bandara, akibat tidak ada kesepahaman ini, kami akan melanjutkan ke tahap berikutnya yakni ke Pengadian Niaga Palembang,” ujarnya seraya menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Niaga di Palembang untuk mencari keadilan terkait hak cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang HKI.

Laporan          : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here