Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengimbau warganya untuk tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
Dikatakannya, berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya.
Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dimana, pasal tersebut meminta kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
Pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan.
“Karena itu kami meminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan,” tegasnya, Minggu (6/10).
Lebih lanjut bupati mengatakan, masyarakat bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.
Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya. Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI.
“Kejadian ini sejak 2015, kita sudah edukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah,” terangnya.
Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). ‘’Kita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Tahun 2017 lalu Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi,’’ jelasnya.
‘’Untuk mengantisipasi kerawanan sosial terhadap penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal, khususnya di daerah penemuan, bupati juga meminta kepada camat dan kepala desa untuk terus memantau lokasi penemuan dan menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar yang berdatangan untuk berburu harta karun,’’ tegasnya.
Sementara itu, Camat Cengal, M. Taufik mengungkap penemuan benda diduga cagar budaya berawal dari galian alat berat perusahaan di wilayah tersebut.
“Kalau berbondong-bendong ke sana (mencari harta karun) tidak ada, ada beberapa yang mencoba mencari peruntungan awalnya dari galian alat berat itu,” ungkapnya.
Taufik mengungkap pihaknya bersama pemerintah desa terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas warga yang melakukan pencarian.
“Kalau ada penemuan upayanya sekarang kita data kemana barang-barang tersebut. Kita imbau warga untuk melapor,” tandasnya.
Laporan : Aliaman
Editor/Posting : Imam Ghazali