Bawa Ganja, Pemuda Asal Desa Bandar Aji Diamankan Polsek Jarai

0
378

Kliksumatera.com, LAHAT-Berdasarkan LP.A/ 04/IX/2019/SUMSEL/ RES LAHAT, 10 September 2019 sore, Polsek Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat telah mengamankan seorang pemuda bernama Aldi Prayoga (19) warga Desa Bandar Aji Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Dia ditangkap di Jalan Kebun Desa Penantian Kecamatan Jarai, karena kedapatan membawa ganja, dan menyimpannya di saku celana pendek sebelah kiri.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIk MSi melalui Kapolsek Jarai Iptu Hendrinadi SH MH saat dikonfirmasi Media Kliksumatera.com membenarkan atas penangkapan pelaku Aldi yang sedang membawa ganja tersebut.

Saat ini, kata Hendrinadi, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Jarai, untuk menjalani proses hukum. “BB 1 paket ganja basah yang dibalut koran, yang disita dari pelaku tersebut. Untuk pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here