Bawa Sekantong Daun Ganja Kering, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Tapung Hulu

0
793

Kliksumatera.com, RIAU – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa sekantong narkotika jenis daun ganja kering. Pelaku ditangkap di dekat Gapura Simpang Emplasmen PTPN-V Sei Lindai Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu pada Kamis malam (14/11/2019).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR alias RO (17) warga Perumahan Afdeling II PTPN-V Sei Lindai Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna biru berisi narkotika jenis daun ganja kering, 2 unit Hp dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis daun ganja kering mengendarai sepeda motor akan melalui Jalan Poros PTPN-V Sei Lindai Kec. Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu bersama Kanit Reskrim Ipda Toni SH dan anggota Opsnal Polsek langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di Gapura Simpang Emplasmen PTPN-V Sei Lindai, Tim melihat target melintas dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan informasi yang diperoleh, selanjutnya Kapolsek beserta Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka AR alias RO.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna biru yang setelah dibuka berisi narkotika jenis daun ganja kering, yang diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka AR alias RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan          : Arifin

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here