Bawaslu Banyuasin Segera Laporkan KPUD Banyuasin ke DKPP

0
359

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Banyaknya kesalahan yang terjadi pada Pileg dan Pilpres di pemilu serentak tahun 2019, mendapat sorotan dari Bawaslu Banyuasin dan pihak Bawaslu sudah menginventarisir dugaan kelalaian tersebut.

Pihak Bawaslu Banyuasin menilai harus mengambil langkah tegas karena melihat banyaknya temuan dan laporan dari surat surat suara (susu) salah cetak, caleg tidak masuk dalam daftar calon, keterlambatan surat suara sampai dugaan hilangnya lima kotak suara Pilpres di Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan, menindaklajuti permasalahan yang terjadi pada pemilu 2019 serentak tahun ini, Bawaslu mengambil langkah tegas,” kata Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani HS didampingi para kordinator bidang dan Kesekretariatan kepada media inj, Jumat (19/04).

Langkah tegas Bawaslu Banyuasin ini, menyusul banyaknya terdapat kesalahan yang dilakukan KPU Banyuasin dari salah cetak surat suara, caleg tidak masuk dalam surat suara, terlambat pendistribusian susu sampai dugaan hilang lima kotak susu Pilpres yang berisi 1.364 lembar di Desa Kenten, persisnya di TPS 09,10,11,12 dan 13.

“Bawaslu dalam hal ini kami segera mengeluarkan surat rekomendasi agar KPU Banyuasin di Sanksi Administrasi dan Kode Etik, serta dalam waktu dekat melaporkan temuan ini ke DKPP Jakarta,’’ tegas Ibzani.

Disinggung sanksi yang bisa diterima KPU Banyuasin jika memang terbukti surat suara benar hilang, Ibzani menuturkan bahwa hal itu bisa dipidana.

“Jika nanti terbukti benar surat suara pilpres hilang itu jelas pidana. Kenapa karena sudah menghilangkan hak pilih masyarakat yang harusnya bisa memilih presiden mereka dengan hilangnya surat suara artinya hak memilih sebagai warga negara hilang,” tukasnya.

Laporan : Nasir
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here