Belah Sungai Lematang, Diduga Galian C Ini Ilegal

0
755

Kliksumatera.com, LAHAT- Tim investigasi jurnalis baru-baru ini mengungkap adanya dugaan usaha tambang Galian C ilegal diduga milik Herliansyah SH. Dalam operasinya, Galian C ini membelah aliran Sungai Lematang dengan menggunakan alat berat eksavator. Lokasinya berada di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.

Pantauan di lokasi, terlihat alat berat jenis eksavator sedang beraktivitas mengeruk lahan yang menghasilkan material Galian C. Sementara kendaraan dump truk dari jalan raya turun ke lokasi penggalian melalui jalan tengah sungai yang telah ditimbun. Batu yang telah tersedia dimasukkan ke bak mobil. Selanjutnya mobil melaju ke arah jalan lintas.

Herliansyah SH diduga Pemilik pertambangan galian C ketika dihubungi baik via Hp maupun WA sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.

Sementara itu, Hairul Yuda salah satu pejabat Balai Vll yang menangani permasalahan sungai di Sumatera Selatan yang saat telah alih tugas ke Provinsi Bangka Belitung ketika dikonfirmasi via WA beberapa waktu lalu menjelaskan setiap pertambangan Galian C harus punya izin dari Menteri PUPR untuk kegiatan apapun di wilayah Sungai Musi dan ordonya (anak-anak sungai).

Sementara itu, terkait adanya dugaan pertambangan Galian C yang melakukan kegiatan dengan membelah sungai atau pengalihan sungai Medya Ramdhan Kepala Bidang OP Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, ketika diminta tanggapannya via WA beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan kegiatan Galian C seperti foto tersebut. ”Untuk itu kalau memang kegiatan ini sudah mendapat izin dari Dinas ESDM, maka kami akan mencabut rekomemdasi teknis pada kegiatan tersebut,” tegasnya.

Agus Salman Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Edy salah satu Kabid yang membidangi Pengelolaan Limbah dan Pencemaran Lingkungan mengatakan, dari DLH Lahat hanya memantau dan memberikan arahan terkait tata kelola lingkungan terutama sungai agar tidak menjadi keruh dan kecoklatan. ”Hendaknya aktivitas kegiatan penggalian golongan C bekas tanah yang tergali jangan ditumpuk di lokasi pinggiran penggalian. Tumpukan tanah tersebut harus diangkut dan dibuang keluar lokasi. Sebab apabila terjadi hujan deras aliran sungai menguap tumpukan tanah yang didiamkan di pinggiran lokasi penggalian tidak terbawa arus sungai, agar sungai tidak akan tercemar dan berwarna kecoklatan,” jelasnya.

Di sisi lain, salah satu keluarga Herliansyah yang tidak mau disebut namanya menanggapi terkait adanya kegiatan Galian C di wilayah Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang mengatakan bahwa itu bukan milik Herliansyah tapi milik keluarga Herliansyah dan juga Galian C ini resmi semua sudah ada izin.

Elan Setiawan Ketua Komunitas Peduli Kabupaten Lahat dan juga salah satu Aktivis Sumsel Bersatu Minggu (8/11/20) terkait adanya dugaan Galian C tersebut menilai telah melanggar aturan. ”Apalagi kalau Galian C ini tanpa didukung dengan adanya izin resmi, baik dari Kementerian maupun dari Balai BBWSS VIII. Saya berharap pihak terkait yang membidangi permasalahan Galian C dapat segera bertindak sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here