Benarkah Tiru Sistem Pemerintahan Rosullullah SAW, Haram?

0
553

Oleh : Riyulianasari

PERNYATAAN Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengharamkan umat Islam meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW menuai sorotan publik. Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat mengisi Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat lalu (25/1).

Pernyataan Mahfud kemudian ditulis dalam sebuah berita dalam situs NU.or.id dengan judul “Mahfud MD: Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad”.

Pernyataan ini pun menuai protes, Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah mengaku heran dengan Mahfud yang tidak jera-jeranya keseleo lidah. Dia pun meminta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu segera memperbanyak doa.

Purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu lantas menyinggung pernyataan Mahfud yang pernah mengatakan perda syariah radikal. Berdasarkan amatannya saat masih di kepolisian, kehadiran perda-perda syariah justru membantu tugas mengatur miras dan sebagainya.

“Kini dia (Mahfud) haramkan ikuti cara Nabi saw? Mestinya tak berkata sevulgar itu (mengharamkan ikuti Nabi SAW),” tegasnya.

Anton menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan terbaik bagi orang beriman. Hal itu termaktub dalam Alquran yang tidak boleh diingkari.

Mahfud juga salah mengartikan sistem pemerintahan Nabi Muhammad. Pasalnya, Nabi memberi jabatan tanggung jawab pada ahli di bidang masing-masing. Atas alasan itu, dia mendesak Mahfud untuk lebih hati-hati dalam berbicara dan segera bertaubat atas kesalahan yang diperbuat. https: //politik.rmol.id/read/2020/01/26/419013/Pengurus-MUI-Mahfud-MD-Harys-Segera-Bertaubat.

Pernyataan Menkopolhukam ini tentu sangat bertentangan dengan aqidahnya sebagai seorang muslim. Islam memerintahkan agar manusia taat kepada Allah SWT dan taat kepada Rasulullah SAW dan mengimami Al-Quran secara keseluruhannya (kaaffah). Sebagaimana firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 208)

Iman yang dituntut oleh islam adalah mengucapkan dengan lisan, meyakini dalam hati dan nampak dalam perbuatan. Dan negara adalah berfungsi menjaga aqidah umat dari hal-hal yang merusak iman dan dari pemikiran pemikiran dari luar islam yang akan menyesatkan rakyatnya serta menjaga rakyatnya dari kemaksiatan yang akan menghantarkan kepada siksa neraka jahanam.

Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna yang memberikan penjelasan dan peraturan peraturan tentang hidup baik secara individu, bermasyarakat dan bernegara yang terdapat di dalam Alquran dan Al hadis.
Rasulullah SAW adalah contoh dan suri tauladan yang baik bagi kita, yang telah mencontohkan bagaimana Rasulullah membangun negara islam (Sistem Pemerintahan Islam) yang menerapkan hukum hukum islam didalamnya. Dan wajib bagi kita untuk mencontoh apa yang telah dilakukan Rasulullah SAW agar mendapatkan keredhoan Allah SWT. Mengapa kita tidak memilih sistem yang baik yang datang dari Allah SWT dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana firman Allah SWT.

Allah SWT berfirman:
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 36)

Pernyataan Menkopolhukam ini tentu dipengaruhi oleh sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Adapun aqidah dari sistem kapitalisme adalah sekulerisme yaitu menolak agama dalam bernegara. Tolok ukur perbuatan manusia adalah mendapatkan materi dan manfaat. Sehingga baik secara sadar atau pun tidak, mengakibatkan manusia mengingkari Allah SWT dan mengingkari Rasulullah SAW.

Inilah bukti bahwa sesungguhnya manusia sangat membutuhkan peraturan hidup dan mati yang berasal hari Allah SWT sang Pencipta dan pengatur agar tidak terjadi perselisihan diantara sesama manusia. Jika peraturan itu berasal dari akal manusia dan kejeniusannya maka pasti terjadi perselisihan, perbedaan dan pertentangan diantara manusia dan dapat menyebabkan kerusakan dan kebinasaan.

Sesungguhnya kebenaran (Islam) tidak dapat dicampurkan dengan kebatilan, Islam mempunyai metode untuk menerapkan pemikiran pemikiran dan hukum hukumnya yaitu sistem pemerintahan islam (khilafah).

Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 42)

Maka jika seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dan mengimani semua yang dikabarkan di dalam Alquran dan Al-Hadits tentu harus mencontoh sistem (ideologi) islam yang telah dicontohkan Rasulullah SAW agar mendapatkan keberkahan dan keridhoan Allah SWT agar selamat di dunia dan di akhirat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here