Kliksumatera.com, PALEMBANG- Berkas perkara beserta barang bukti dan sepuluh orang anggota DPRD Muara Enim, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim resmi dilimpahkan penyidik ke penuntut umum KPK RI.
Adapun sepuluh tersangka tersebut yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. “Tim penyidik, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sepuluh tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum, hal itu dikarenakan seluruh isi berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui rilis yang dibagikannya, Senin (3/1).
Ali Fikri menjelaskan, selanjutnya penahanan 10 tersangka tersebut dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022.
Dikonfirmasi terpisah, tim penuntut umum KPK RI M Asri Irwan SH MH membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik untuk sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim.
Sumber : Sumeks.co/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

