Kliksumatera.com, LAHAT- Dengan tertatih- tatih YA (18) warga Pengandonan Kelurahan Kecamatan Pagaralam Utara menuju Out Room Polres Lahat saat Jajaran Reskrim mengadakan Press Confrence pada Rabu (8/1) kasus 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada konferensi pers itu, Kapolres Lahat didampingi Wakapolres Kompol Budi Santoso S.Sos, Kasat Reskrim AKP Herry Jusman, dan Aiptu Sabar T Kahumas Polres Lahat.
Menurut Kapolres, kejadian bermula di Desa Tertap Kecamatan Jarai pada Selasa pukul 01.30 WIB malam 7 Januari 2020. Terjadi perkelahian dua kelompok masing-masing korban 4 orang dan kelompok tersangka 3 orang pada acara Orgen Tunggal Pesta dan di bawah pengaruh minuman keras.
Kedua kelompok ini saling serang dan mengakibatkan AY 23 tahun terkena 5 tusukan meninggal dunia dan sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Pelaku ditangkap Polsek Jarai dan sempat melarikan diri dengan terpaksa polisi menghadiahi timah panas di kaki kiri dan satu pelaku lagi masih buron.
Barang Bukti satu buah pisau yang diamankan berupa jaket parasut dan sebilah pisau.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA. mengimbau kepada masyarakat agar imbauan Bupati dipatuhi. Kepada warga tidak perlu lagi membawa sajam dan hilangkan tradisi cara lama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali