Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Berita Hoax

0
530

Kliksumatera.com, PALEMBANG- ‘’Melihat kondisi akhir-akhir ini penggunaan media sosial yang berbasis online semakin meningkat. Tentu hal ini menjadikan arus penyebaran informasi semakin cepat dan pesat. Menyikapi situasi seperti ini kepada seluruh warga Lanud Sri Mulyono Herlambang beserta keluarga untuk dapat menggunakan media sosial dalam menyebarkan berita yang positif dan hindari berita Hoax.’’

Demikian sambutan Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH), Kolonel Pnb Heri Sutrisno,S.I.P, M.Si., tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dalam rangka HUT ke-63 PIA Ardhya Garini tahun 2019 di Gedung Bima Sakti Lanud Sri Mulyono Herlambang, Kamis (24/10).

Kegiataan dihadiri oleh Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 10/D.I Lanud SMH Ny. Widya Heri Sutrisno dan pengurus, keluarga besar Lanud SMH, siswa-siswi SMAN 13, SMPN 9, SDN 120 beserta kepala sekolah.

Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang, Kolonel Pnb Heri Sutrisno,S.I.P, M.Si., menekankan agar seluruh personel Lanud Sri Mulyono Herlambang beserta keluarga dapat menggunakan secara bijak dalam menggunakan alat komunikasi dan terlebih dalam berkomunikasi menggunakan sosial media.

Banyak sekali manfaat yang kita dapat dari media sosial, digunakan sebagai media komunikasi dan informasi antarkelompok maupun keluarga dan individu, memperluas pertemanan untuk menyambung tali silaturahmi, menjual suatu produk bahkan membuat konten menarik lainnya. ‘’Tetapi apabila kita yang dimanfaatkan oleh media sosial tersebut baik secara langsung ataupun tidak, maka sudah dapat dipastikan kita akan terjerumus ke dalam hal-hal negatif,’’ jelasnya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kominfo Prov. Sumatera Selatan H. Achmad Rizwan, S.STP, M.M., bahwa sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Danlanud SMH, bahwa banyak sekali akibat dari penggunaan sarana media online atau internet yang tidak tepat.

Hal ini dapat menimbulkan suatu opini yang menggiring publik menjadi terpengaruh dengan berita yang negatif. Untuk itu, setiap individu yang berkomunikasi dengan media online seharusnya lebih bijak dan dihimbau untuk tidak menyebarkan konten hoax karena akan ada sanksi dan hukuman berdasarkan UU ITE.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here