BNNP Sumsel Gagalkan Pemyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 20 Kg

0
122

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Press release ungkap kasus tindak pidana Narkotika BNN Provinsi Sumsel. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus dan didampingi Kabid Bea Cukai Sumbagtim Denny Benhar, Jumat (23/6/2023)Palembang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus, pengiriman sabu seberat 20 kg, yang akan diselundupkan melalui jalur darat dari Kota Riau melalui Jalan Lintas Pekanbaru – Jambi – Palembang.

“Petugas yang mengetahui aksi pelaku langsung melakukan penyergapan di Jalan Lintas Betung – Jambi, tepatnya Tanjung Mulya Dusun 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu (21/6/23),” ungkapnya.

Dari penyergapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka yaitu Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dan penumpang Tomi Nainggolan (43) warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III, Palembang.

Petugas juga berhasil menemukan 20 kg sabu di dalam satu tas ransel di bangku tengah mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh pelaku dengan nomor polisi BG 1966 SM.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus, mengatakan BNNP Sumsel terus melakukan koordinasi dengan pihak dari Pekanbaru untuk pencegahan peredaran narkotika.

Adi juga menyampaikan bahwa kedua tersangka ini adalah kurir dari anggota jaringan internasional yang akan mengirimkan sabu tersebut ke Sumsel dari Pekanbaru. “Sabu tersebut akan dikirim ke bandar besar yang ada di Sumsel setelah itu baru akan disebar ke bandar bandar kecil yang ada di Sumsel,” ucapnya.

Menurut pengakuan Rizky, ia hanya menerima paket sabu tersebut setelah memasuki wilayah Sumatra Selatan, dan kemudian mengantarkannya sesuai pesanan dari bandar. “Karena saya butuh uang sehingga mau mengantarkannya, satu paket diupah Rp 8 juta. Ada 20 paket yang harus diantar,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh kedua tersangka adalah hukuman mati.

BNN Sumatra Selatan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan mengidentifikasi bandar besar yang bertanggung jawab atas penyelundupan narkoba ini,” tandasnya.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here