Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG- Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, mengimbau warga untuk Shalat Tarawih di rumah masing-masing. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Bupati Empat lawang H Joncik Muhammad SSI SH MM MH saat satu Live Satu Jam Bersama Bupati Empat Lawang di Radio Republik Indonesia (RRI) Palembang, Kamis (23/4/2020).
Bupati berharap masyarakat bisa menahan diri dan bersabar melaksanakan Shalat Tarawih di rumah. Ini, kata Bupati, semata-mata untuk menghindari penyebaran Virus Corona. “MUI Empat Lawang juga sudah menyampaikan soal ini. Kami meminta dan mengimbau, untuk sementara kondisi seperti ini di rumah saja dulu dengan keluarga,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, imbauan ini bukan untuk menghalang-halangi warga utuk tidak melaksanakan Shalat Tarawih dan Tadarrus di Masjid, namun situasi saat ini, sikap antisipasi perlu ditingkatkan, mengingat karakter virus tidak terlihat dan dideteksi secara kasat mata.
“Virus ini kan tidak bisa dilihat dengan kasat mata. Kita juga tidak tahu si A aman atau tidak, tetapi untuk waspada dan antisipasi, sebaiknya ini harus diperhatikan,” terangnya.
Tidak hanya Shalat Tarawih, kegiatan yang lazim dilakukan pada saat Ramadan sebelumnya, seperti ngabuburit, buka puasa bersama atau lainnya yang bersifat mengumpulkan banyak orang, Bupati meminta untuk tidak dilakukan.
“Mohon untuk dimengerti, karena ini demi kita semua. Karena kalau sudah terkena, bisa repot semuanya. Kita buka puasa bersama dulu dengan keluarga. Kalau sudah normal kan, kita bebas-bebas saja,” terangnya.
Merujuk pada surat edaran MUI Kabupaten Empat Lawang , ada tujuh point terkait kegiatan selama Ramadan yang ditandatangani oleh Ketua MUI Empat Lawang. Surat Edaran ini diteken pada beberapa hari lalu sebagai fatwa.
Satu di antaranya, pada point itu disebutkan ibadah yang melibatkan banyak orang berpeluang terjadinya penularan virus secara massal, oleh karena itu aktivitas ibadah selama bulan Ramadan dapat dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Dirinya juga kembali menegaskan, jika sudah mengintruksikan kepada Camat untuk segera memberikan imbauan kepada Kades, Lurah, RW, RT dan Kadus, untuk menyampaikan kepada masyarakat agar Shalat Tarawih di rumah saja.
“Ibadah Ramadhan sesuai dengan fatwa MUI, surat edaran dari menteri agama kemudian imbauan dari ormas-ormas Islam yang telah mengeluarkan panduan pada selama Ramadhan yaitu dilaksanakan di rumah masing-masing tarawih, tadarus, dan iktikaf, dilaksanakan di rumah,” tegas Joncik.
Menurut Joncik, ibadah pada bulan Ramadhan ini harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19 khususnya di Kabupaten Empat Lawang.
“Walaupun kita rindu semuanya, ingin ibadah, ingin tarawih bersama, pasti rindu semuanya, ingin tadarus di masjid, ingin iktikaf di majid tapi inilah musibah yang saat ini sedang kita hadapi bersama, tetapi tetap harus patuh terhadap pemerintah,” katanya.
Untuk shalat lima waktu pun, Joncik menyarankan agar dapat melaksanakannya di rumah, sebagaimana anjuran dari pemerintah pusat dan MUI. ‘‘Kita sudah imbau kita sudah rapat dengan MUI Kecamatan, MUI Kabupaten untuk tidak melaksanakan tarawih dan juga diimbau Tarawih di rumah dilaksanakannya,” tandas Joncik.
Laporan : Akbar
Editor/Posting : Imam Ghazali