Camat Pulau Pinang Lantik Tiga Pjs Kades

0
660

Kliksumatera.com, LAHAT – Pelantikan tiga Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pulau Pinang berjalan lancar, Bertempat, di ruang gedung pertemuan Kantor Camat Pulau Pinang, Selasa (25/6).

Setelah berakhirnya periode jabatan Kades yang lama dan untuk menyeimbangkan kepemerintahan di desa ditunjuk Pejabat Sementara (PJS) Kades. Sebelum nanti, diadakannya pemilihan Kepala Desa pada bulan Oktober 2019 mendatang.

Acara dihadiri langsung oleh, Kepala BPMDes Fauzan beserta rombongan, Camat Pulau pinang Subhan Awali S.STP, MM. Kapolsek Pulau Pinang Iptu. M. Husein, Danramil 0405-07/PP Kapten Inf. E. Simamarta, Kepala KUA Kecamatan Pulau Pinang, dan Kades Lubuk Sepang, Kades Tanjung Sirih, Kades Karang Dalam, Kades Pulau Pinang, Kades Perigi, Kades Jati, serta dihadiri para tokoh masyarakat.

Dan selanjutnya, ketiga Pjs Kades langsung diambil sumpah jabatan oleh Ketua KUA Kecamatan Pulau Pinang.

Camat Pulau Pinang, Zubhan Awali S.STP, MM. yang pada kesempatan itu mengatakan, terima kasih kepada Kepala BPMDes berserta rombongan, serta para undangan. Yang mana, telah menyempatkan waktunya untuk dapat hadir pada hari ini pelaksanaan pelantikan Pjs Kepala Desa di wilayahnya.

Berdasarkan SK Bupati Lahat, Camat Pulau Pinang melantik ketiga PJS di tiga desa tersebut. yaitu, Riki trimurti sebagai Pjs. Desa Karang Dalam, Ernita Liza, SE. sebagai Pjs. Desa Jati dan Sapran Haliansyah sebagai Pjs. Desa Kuba.

“Alhamdulillah, pelantikan hari ini berjalan sesuai dengan rencana dan berjalan sukses. Dengan ini, saya ucapakan selamat kepada PJS Kepala Desa yang baru saja dilantik,” ujarnya.

Kepada Kades yang telah habis periodenya, Subhan Awali mengimbau, untuk dapat menjadi contoh bagi Pjs Kades yang baru saja dilantik ini.

“Untuk Pjs yang baru saja dilantik, agar ke depannya dapat bekerja dengan baik. Sesuai dengan sumpah jabatan yang baru saja dilaksanakan, guna memajukan desanya dan jaga lah selalu kekompakan,” imbaunya.

Laporan : Ferdy
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here