Curi Hp di Rumah Bidan, Smidin Digelandang Aparat

0
372

Kliksumatera.com, MUBA- Karena mencuri Hp di Rumah Bidan, Riki Estrada alias Smidin (20) digelandang aparat Kepolisian Sektor Babat Toman.

Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 diketahui sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Bidan Nurlela Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku an. Riki Estrada alias Smidin (20) warga LK. III Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Saat itu pelaku masuk ke ruang bersalin bidan Nurlela lalu mengambil 1 unit Hp Samsung J2 prime warna metalik gold, 1 unit Hp Vivo Y91 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 500.000. Akibat kejadian tersebut korban Salli Eprianto (23) swasta, alamat LK IV RT 04 RW 02 Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000. Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Toman.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH menuturkan pada Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, maka Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman Crime Hunter) dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joharmen, SH MSi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Laporan : Suni
Editor/Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here