Curi Kabel, 2 Warga Diringkus Polsek Lais

0
104

Kliksumatera.com, SEKAYU- Husyanto (43) warga Epil dan Erpin (49) warga Desa Lais diamankan oleh Polsek Lais setelah keduanya terlebih dahulu diamankan oleh security PT. Medco Energy, karena diketahui aksinya yang diduga telah melakukan pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/05/2023) sekira pukul 11.30 Wib di lokasi yard C PT. Medco Energy Kaji.

Barang yang diambil adalah kabel redalead 4,5 kv yang panjangnya lebih kurang 100 meter, dimana pelaku masuk lokasi dengan cara menggunting pagar kawat menggunakan gunting behel.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH saat dibincangi awak Media membenarkan adanya penangkapan tersebut, Ahad (21/05/2023).

Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dan terduga pelaku telah diamankan, kami langsung perintahkan personel untuk segera mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Lais terangnya.

Selain terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa lebih kurang 100 meter kabel redalead 4,5 kv, satu gunting behel dan juga tali sepanjang 30 meter.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Lais AIPDA Aan Febrianto SH yang memimpin langsung saat penjemputan tersangka menjelaskan tersangka telah mengakui semua perbuatannya. ”Sekarang yang bersangkutan kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang dikenakan adalah pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Aan.

Laporan : Khahar
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here