Lahan Dikuasai KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT. Sampoerna Agro, Ahli Waris Pasirah H. Madani Pringga Yuda Minta Bantuan Menteri Menkopolhukam RI

0
127

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Karena lahannya kini dikuasai KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT. Sampoerna Agro, Ahli Waris Pasirah H. Madani Pringga Yuda Minta Bantuan Menteri Menkopolhukam RI.

Hal itu dijelaskan Ahli Waris Pasirah H. Madani Pringga Yuda, Minggu (21/5/23). Dirinya telah berkirim kepada Menteri Menkopolhukam RI Prof. Dr. Mahfud MD dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Adapun surat yang dikirimkan tersebut adalah sebagai beriku.

”Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Hendra Pringga Yudha, Palembang, 23-04-1983
Umur 40 Tahun Alamat Desa Pagar Dewa Dusun Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bersama ini saya sampaikan bahwa
1. Kami Ahli Waris Haji Mardani Pringga Yudha mempunyai lahan seluas 700 hektar terletak di Desa dengan batas-batas:

Sebelah ilir berbatas dengan tanah Yusuf HNT Sebelah ulu hutan padang alang-alang Sebelah darat berbatas dengan hutan rimba Sebelah laut herbatas dengan hutan rimba.

Yang mana tanah tersebut di atas dikuasai oleh KUD Barlian Sejahtera Abadi dan PT Telaga Hikmah III. 2. Bahwa pada tahun 2015 kami daim di areal di petak 15,16,17 berdasarkan surat tanah 700 hektar yang kami punya petunjuk dari dua desa tersebut. Dan di Tahun 2017 kami disuruh menyetor ke KUD.

Pada saat itu ketua KUD-nya bernama Bapak Usman dan dari Pihak PT Telaga Hikamah III bernama Bapak Imam, Kepala Desa Balian bernama Bapak Sutana Selama 3 bulan kami menyetor ke KUD, karena tidak sesuai dengan hasilnya kami kelola sendiri. 3. Setelah pergantian ketua KUD yang bernama Bapak Tanjung di Tahun 2023. Lahan Kami mulai di permasalahkan, dan sampai saat ini kami tidak mengetahui permasalahannya karena kami tidak pernah diajak untuk duduk bersama membicarakan permasalahan Lahan yang kami kuasai.

Kami berusaha untuk menemui Ketua KUD tapi sampai saat ini Ketua KUD tidak bisa di temui, yang alasannya selalu tidak ada di tempat dan disekitar rumahnya banyak pihak kepolisian yang berjaga disekitar lingkungan 4. Bahwa kami kaget dan tidak menerima Surat Bupati Ogan Komering llir (OKI) Tanggal 25 Januari 2023 yang isinya, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98. Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pembahasan Penyelesaian Klaim Legalitas Lahan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Balian Sejahtera Abadi. Berkenan dengan hal tersebut maka kepada pihak yang mengklaim lahan agar tidak melakukan Pemanenan buah Kelapa Sawit dikarenakan secara legalitas kepemilikan lahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 259/KEP/D.Perke/2009 tanggal 21 April 2009 Tentang Telaga Hikamah.

Penetapan Calon Petani Plasma KUD Balian Jaya Pola Kemitraan dengan PT dengan akta perubahan Nomor: 147/BH/VIS/PAD/DPPK.V.2009 Tanggal 14 Mei 2009 Tentang Koperasi Balian Sejahtera Abadi (758 KK) adalah sah Produk Hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan hasil rapat Tanggal 19 Januari 2023 seperti Terlampir”.

5. Setelah menerima Surat Pemberitahuan dari Bupati Pada 1 Februari kami menelpon Ketua KUD untuk menanyakan langkah selanjutnya, arahan Ketua KUD jawabannya “gampang mang”, setelah tanggal 2 Februari kami melakukan panen, mobil kami ditangkap Polsek Mesuji Raya atas laporan KUD Balian Sejahtera Abadi. Setelah hari dari penangkapan kami ke Polsek Mesuji Raya, dan kami disuruh menyerahkan Lahan yang kami kuasai ke KUD Balian secara tertulis oleh Pihak Kapolsek Mesuji Raya.”

Sebelumnya, pada 3 Maret 2023 lalu, Ahli Waris tanah dari Pasirah H. Madani Pringga Yuda (PY) juga telah meminta bantuan kepada Anggota DPRD Provinsi Sumsel di Komisi 1, untuk menyelesaikan persoalan tanah waris mereka yang diduga diserobot KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro.

“Mereka minta tolong kepada kami komisi 1 yang dihadiri oleh saya Chairul S Matdiah, didampingi Ahmad Firdaus Ishak SE., M.Si dan Dr. H. Budiarto Marsul Hadir di sini di tengah masyarakat dengan ada notulen Juarasah dan Ibu Lina dan ada Tenaga ahli Ibu Vera dan ibu Tatik. Kami menerima usulan dari masyarakat yang meminta tolong tanahnya ini agar cepat diselesaikan karena diambil oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro,” ujar Chairul saat itu seraya berjanji akan menindaklanjutinya namun belum terselesaikan hingga sekarang, sehingga ahli waris berkirim surat ke Menteri Menkopolhukam RI sebagaimana di atas.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here