Dalam 8 Jam, Pelaku Pembunuhan 2 Remaja Babat Supat Dibekuk

0
609

Kliksumatera.com, MUBA – Dalam waktu 8 jam, pelaku pembunuhan berencana dibekuk Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (11/06/2019). Kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kebun Kelapa Sawit Philip III Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap remaja yang mengakibatkan kematian. Pelakunya 3 orang yakni Riki Martin Alias Bongkeng (18), Muhammad Rafli (17), dan Virgo Ferdias Holvadias Alias Dias (16) terhadap korban Aldi Apriansyah (15) dan Muhammad Rafli (17).

Sebelumnya ketiga pelaku telah melakukan pertemuan pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2019 pukul 19.00 WIB di warung Toni, Philip III Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba untuk merencanakan membunuh kedua korban.

Kemudian ketiga pelaku menunggu kedua korban dipinggir jalan Kebun kelapa Sawit Philip III Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat biasa dilewati kedua korban.


Saat menunggu kedua korban, pelaku Riki Martin alias Bongkeng telah membagikan kepada Rafli (17) dan Dias (16) berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan FILA, 1 (satu buah kunci T, 2 (dua) buah sebo/penutup wajah berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek.

Alat tersebut telah dipersiapkan pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban dan alat tersebut diakui milik pelaku Riki Martin alias Bongkeng.

Saat kedua korban melintasi dengan sepeda motor R2 Yamaha Vega R warna Merah tanpa nopol, pelaku Riki Martin alias Bongkeng langsung memukul korban Putra dengan sebilah kayu ke arah muka korban, hingga menyebabkan sepeda motor korban terjatuh. Saat itu Korban Putra pun terjepit di bawah sepeda motor, sedangkan teman korban an Aldi melarikan diri namun pelaku Rafli dan Dias berhasil mengejar korban Aldi dan langsung membawa korban Aldi ke tempat pelaku Riki Martin Alias Bongkeng.

Setelah mereka semua bertemu di TKP, kondisi korban an Putra sudah berdarah dan memar di bagian muka, kedua korban duduk berdekatan, saat itu pelaku Riki Martin Alias Bongkeng menarik korban Aldi dan memarahinya.

Lalu pelaku Riki Martin Alias Bongkeng langsung menembak Aldi dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimilikinya namun tidak mengenai korban. Setelah itu pelaku Bongkeng menusukkan pisau ke arah dada korban, sebanyak dua kali, kemudian pelaku Riki alias Bongkeng juga menyuruh pelaku Rafli dan Dias untuk menusukkan pisau kearah tubuh kedua korban. Kedua korban ditusuk oleh pelaku an. Rafli dan Dias berulang–ulang di bagian badannya hingga kedua korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak.

Korban an Putra mengalami luka memar di bagian muka, luka tusuk dada kiri sebanyak 5 lubang, luka tusuk lengan tangan kiri dan kanan , luka tusuk di punggung sebanyak 34 lubang, Korban an. Aldi mengalami luka tusuk dada kiri sebanyak 4 lubang, luka tusuk dada kanan sebanyak 5 lubang.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM dalam konferensi pers menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Polsek Babat Supat dan Tim Opsnal Polres Muba maka pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Philip 4 Block C Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Muhammad Rafli dan Riki Martin alias Bongkeng. Sedangkan pelaku Dias telah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Muba pukul 12.00 WIB.

Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan FILA, 1 (satu buah kunci T, 2 (dua) buah seboh/penutup kepala berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Biru.

Laporan : Suni/Ril
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here