Demokrasi Otoriter Ciptakan Kesengsaraan Rakyat

0
356

Oleh: Lika

Sistem pemerintahan demokrasi tidak bertentangan dengan sistem pemerintahan berbasis Islam yaitu khilafah. Namun tentunya nilai – nilai ketuhanan YME betul-betul menjadi landasan demokrasi itu sendiri.

Simak apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada masyarakat Arab yang multi etnis dan beragam kepercayaan. Beliau melindungi minoritas nonmuslim dengan hukum Islam “hak umat nonmuslim setara umat muslim” untuk harta dan keselamatannya termasuk pelanggaran hukum.

Qisos berlaku untuk semua umat sehingga tidak ada kata “halal darah umat non muslim” kecuali melakukan perbuatan menghancurkan dan menghujat ajaran-ajaran Islam. Semua umat bebas beribadah dengan prinsip “Lakum Dinukum Walaliadin”.

Saat ini sistem pemerintahan Demokrasi dibelokkan menjadi demokrasi oligarki dan nepotisme. Sanak saudara dan teman – teman satu kepentingan menjadi bagian utama dalam pemerintahan sehingga individu-individu yang berkualitas dan mengabdi untuk kepentingan rakyat terhalangi untuk masuk dalam sistem.

Dampak dari Demokrasi Oligarki ini adalah kepentingan golongan di utamakan. Siapa yang menentang akan ditendang dengan berbagai cara.

Untuk mengelimir gejolak di masyarakat, pemerintah membuat program janji – janji manis yang tak mungkin di tepati. Selain itu pemerintah juga membuat aturan hukum yang meli dungi kepentingan Oligarki.

Salah satu produk yang terkesan menyengsarakan rakyat dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah adalah Omnibus Lawa Cipta Kerja. Undang – undang ini sangat mengakomodir kepentingan pemodal dan pelaku usaha.

Pesangon buruh yang terkena PHK awalnya maksimal 32 kali gaji di pangkas menjadi 19 kali gaji. Menteri Tenaga Kerja beralasan untuk kepentingan buruh maka pesangon di pangkas karena pengusaha sering tidak patuh aturan ini.

Pernyataan ini yang tidak ilmiah dan asbun yang disinyalir karena kepentingan pengusaha. Harusnya pemerintah membuat aturan yang keras agar pengusaha taat aturan 32 kali gaji untuk pesangon terpenuhi bukan malah menguranginya.

Selanjutnya membuat opsi jam kerja 40 hari per minggu dapat dilaksanakan dengan 5 atau 6 hari kerja. Dan jam lembur ditingkatkan menjadi 4 jam dari 3 jam pada awalnya.

Opsi yang di pilih pengusaha pastinya 6 hari kerja selama 7 jam dan lembur 4 jam dihari terakhir kerja. Aturan ini sangat tidak manusiawi karena buruh selaku manusia membutuhkan waktu istirahat dan kehidupan sosial serta waktu untuk keluarga.

Waktu libur kerja hanya 1 hari per minggu belum cukup untuk memulihkan stamina dan pikiran yang lelah karena kerja. Dampaknya adalah kualitas pekerja menurun dan buruh menjadi sapi perahan pengusaha.

Gonjang-ganjing demontrasi menolak undang-undang omnibus law cipta kerja ditanggapi pemerintah dengan mengajak masyarakat judicial review di MK. Sementara undang – undang MK di pangkas dengan aturan pemerintah dan DPR tidak harus melaksanakan keputusan MK.

Kebohongan demi kebohongan yang di balut demi kepentingan rakyat disuarakan kaum munafikun dan ulama yg berbaiat dengan penguasa. Penangkapan – penangkapan tokoh – tokoh oposisi dan aktivis antiOmnibus Law aparat dengan dalih memprovokasi masa dan mengeluarkan statment melawan pemerintah.

Lalu bagaimanakah sistem pemerintahan khilafah menjadi satu – satunya solusi untuk perbaikan negara ini. Khilafah merupakan janji Allah SWT dan kabar gembira dari Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pun telah memberikan kabar gembira kepada umatnya akan hal ini : “Kemudian akan datang masa Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah …” (HR. Ahmad).

Menegakkan syariah Islam adalah kata kunci untuk perbaikan negara secara menyeluruh. Karena hukum – hukum Islam Rahmatan Lil Alamin bagi semua umat.

Omnibus Law Cipta Kerja produk gagal perundangan bisa di revisi dengan Perpu dan memasukkan prinsip Islam bahwa buruh adalah kita sehingga di perlakukan seperti saudara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here