Diduga Khawatir Jadi Saingan di Pilkades, Kades Sabah Balau Pecat Sekdes dan Kadus

0
233

Kliksumatera.com, BANDARLAMPUNG- Dua perangkat Desa Sabah Balau, Sekretaris Desa Sukadi dan Kepala Dusun II A, diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Fujianto per Januari 2022. Penghentian Sekdes diduga karena Sekdes menolak menandatangani SPJ Desa yang diduga fiktif. Sementara Kepala Dusun 2A karena santer terdengar akan dicalonkan warga sebagai Kepala Desa mendatang.

Kabar penghentian sepihak Kades Fujianto itu kini menjadi isu santer cibiran di masyarakat Desa Sabah Balau. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sabah Balau menggelar rapat membahas ulah Kades tersebut, Kamis 13 Januari 2022 kemarin. “Masalah ini masih dirapatkan pihak BPD,” kata warga Sabah Balau, Jumat 14 Januari 2022.

Sukadi membenarkan bahwa dirinya sejak tanggal 2 Januari 2022 tidak lagi menjalani aktivitas sebagai Sekdes, karena diberhentikan oleh Kepala Desa Fauzi. Menurutnya, pada akhir sekitar tanggal 30 Desember 2021, dia dipanggil Kepala Desa. Karena masih ada musibah keluarga, dia belum bisa datang.

“Baru besoknya, Jumat saya datang. Minta tanda tangan SIPLAH gaji prangkat Desa. Lalu Pak Kades langsung bilang, karena kita sudah gak ada kecocokan, saya diminta berhenti dulu. Saya tanya kenapa Pak, dijawab lagi ya karena sudah gak cocok lagi. Selain itu katanya khawatir saya nyalon kepala desa,” kata Sukadi menirukan ucapan Kades.

Terkait hal lain, kata Sukadi, memang sebelumnya diminta tanda tangan SPJ pelaksanaan Program Anggaran Dana Desa, tapi dia menolak karena banyak point program yang belum dilaksanakan dan belum selesai dilaksanakan. “Saya pernah diminta tanda tangan SPJ, saya tidak mau tanda tangan karena ada titik-titik yang belum dikerjakan dan belum selesai,” katanya.

Sukadi mengaku sudah melontarkan alasan mengapa dia tidak mau tanda tangan itu, karena khawatir menjadi temuan, dan akan menjadi persoalan dan pasti sibuk dipanggil sana-sini. “Saya bilang ke Pak Kades, jika terjadi persoalan, nama saya menyangkut juga nama orang tua, keluarga, anak istri, akan ikut terbawa. Malunya juga terbawa ke keluarga. Pak Kades bilang itu tanggung jawab dia, tapi saya tetap tidak bisa,” katanya.

Sukadi membenarkan bahwa selain dirinya ada Kepala Dusun II A yang juga langsung diberhentikan oleh Kepala Desa. Alasannya kepala Desa karena ada catatan tersendiri. “Kadus dua A itu memang santer mau dicalonkan sebagai kepala desa mendatang. Tiba-tiba langsung diberhentikan. Bahkan dulu sekitar Juni 2021, saya juga pernah diberi surat peringatan yang gak jelas, katanya melangkahi wewenang,” katanya.

Wewenang apa, Kades tidak bisa jelaskan. “Karena selama ini saya sudah maksimal menjalani tugas melayani masyarakat dan administrasi desa. “Saya bilang kok yang tanda tangan soal-soal yang menyangkut pelayanan desa saja. Kalau soal tanah sama soal pernikahan itu langsung Kades. Dan terhitung tanggal 3 Januari 2022 saya tidak masuk kerja lagi,” katanya.

Sementara Kepala Desa Sabah Balau Fujianto yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum merespon. Dikonfirmasi melalui hubungan telepon dan pesan whatshappnya belum membalas.

Sumber : Sinar Lampung.co/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here