Direktur Hotel Bukit Serelo Gugat SK Direktur PDAM

0
600

Kliksumatera.com, LAHAT- Aneh bin ajaib setiap kali pengangkatan atau pun sertijab (serah terima jabatan) biasanya meriah dan diketahui oleh umum, berbanding terbalik dengan pengangkatan atau sertijab Direktur Hotel Bukit Serelo dari yang lama ke yang baru (dari Hermidi ke Hadmi Ismail) di Oproom Pemkab Lahat 31/5 pukul 14.00 WIB.

Yang hadir pada sertijab hanya segelintir pejabat. Yakni hanya staf ahli, Asisten 1 Ramsi, Kabag Ekonomi Yulianto dan MC. Pelantikan dilakukan Plt Sekda H Drs Masroni MM.

Usai melaksanakan Sertijab, Plt Sekda membacakan amanat Bupati Cik Ujang.

Hermidi selaku Direktur Hotel Buser yang lama usai sertijab akan menggugat SK Direktur PDAM ke Pengadilan Negeri Palembang sebab Jabatannya masih lama difungsikan hanya 1,3 tahun, korban dari orang yang haus akan jabatan. Sedangkan SK Direktur PDAM berlaku 4 tahun.

‘Hal ini membuat saya agak kecewa dengan birokrasi di Lahat ini, sedangkan SK Direktur Hotel Buser juga berlaku 4 tahun dipakai hanya lebih kurang 8 bulan saja,” tandas Hermidi.

Laporan : Ferdy
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here