Kliksumatera.com, PALEMBANG- Hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu ketiga Bulan April (12-18 April 2021), berhasil meringkus 4 bandar narkoba. Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).
“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran. Ini dibuktikan
dengan penangkapan terhadap 37 tersangka, terdiri dari 4 Bandar, 29 pengedar narkoba, dan 4 pemakai narkoba dengan 32 laporan polisi. Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ekstasi 87 butir dan sabu 3.795,56 gram,” tegasnya.
Dari segi KUANTITAS (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polres Musi Rawas (5 LP & 7 TSK), Polrestabes Palembang (3 LP & 4 TSK), dan Polres Muba (3LP & 3 TSK). Untuk Polres yang tidak mengungkap minggu ini yakni Polres OKU Selatan dan Polres Empat Lawang.
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (1.723,91 gram Sabu), Ditresnarkoba Polda Sumsel (1.588 gr Sabu dan 87 Butir Ekstasi) dan Polres lubuklinggu (129,33 gram Sabu).
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandas Kabid Humas.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

