Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Firli M.Si beserta jajaran Ditnarkoba selama bulan Juni berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis Shabu di beberapa tempat yang berbeda dan tersangkanya. Dengan jumlah Shabu keseluruhan lebih kurang 9.000 gram dari dua tempat yang berbeda. Barang tersebut masuk dari luar negeri melalui jalur Lhokseumawe Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Palembang. Hal itu terungkap dalam pres release Kapolda Sumsel bersama jajaran di depan halaman Mapolda Sumsel, Senin (1/7/2019).
Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Firli, kronologis penangkapan sebelumnya anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jaringan antarprovinsi tujuan Kota Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan yang akurat didapatkan identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan. Dan, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 06.15 WIB dilakukan pengejaran terhadap mobil pelaku dan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama Riko Gusdi Fendri alias Babe (38) pekerjaan wiraswasta. Alamat Dusun II Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan Dimas Baret Mandala (22) warga Dusun I Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Banyuasin III Komplek Perkantoran Kabupaten Banyuasin. Sewaktu penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 2 paket besar dilakban warna hitam dengan berat bruto lebih kurang 1.000 gram yang disimpan pelaku di dalam sasis mobil bagian belakang ditutupi dengan kardus dan diikat dengan kawat dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas. Tersangka Riko Gusdi Fendri mengakui barang bukti diambil langsung dari Aceh Darussalam.
Barang bukti yang diamankan 2 paket besar Shabu yang dilakban warna hitam, 1 buah mobil Toyota Yaris warna hitam BG.1061 TF dan 2 unit Handphone.
Kapolda menambahkan, Shabu yang berat brutonya kurang lebih 8.000 gram diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel di Kertapati dari 2 orang tersangka laki-laki bernama Amri (42) pekerjaan wiraswasta Alamat Jaseumali Desa Maunasah Masjid Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Dan Muis (50) pekerjaan petani Alamat Jalur 8 Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Keduanya diamankan pada Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 14:00 WIB oleh Ditresnarkoba di pinggir Jalan Kimerogan Kecamatan Kertapati Palembang. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor untuk bertemu dengan tugas polisi yang menyamar (undercover) kemudian tersangka Amri menyerahkan 1 kantong keresek warna hitam di dalamnya terdapat 4 paket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto kurang lebih 4.000 gram. Kedua pelaku mengakui dengan terus terang barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari orang yang tidak dikenal.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Lalu dilakukan pengembangan sehingga pada hari Sabtu tanggal tanggal 22 Juni 2019 sekitar pukul 15:00 WIB anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jalan Abikusno Lr. Karya Kecamatan Kertapati dan didapatkan kembali barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 4 paket besar dengan berat bruto lebih kurang 4.000 gram. Barang bukti yang diamankan 8 paket besar Narkotika jenis Shabu kemasan Teh Cina bertuliskan Guanyinwan dibungkus dengan kertas kado dengan berat bruto keseluruhan lebih kurang 8.000 gram, 3 kantong keresek warna hitam dan satu unit motor Honda Beat warna putih hitam dengan BG 4249 AAY dan 2 unit handphone.
Dengan demikian, Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 54.000 nyawa anak bangsa dari kematian akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang. Keempat pelaku dikenakan dengan pasal primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
Sumber : Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali