Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Dalam Kulkas

0
105

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Nasional yang dikirim melalui Jalan Raya Palembang Jambi Kabupaten Banyuasin.

Adapun kepemilikan itu berasal dari Rian sekarang DPO yang dibawa oleh dua kurir berinisial JL dan JF. “Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran sabu nasional,” kata Kombes Pol Bambang Irawan S.ik M.H, dalam konferensi pers, Kamis (14/04/2022) di depan halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Menurut Bambang, narkotika jaringan nasional tersebut berhasil dilakukan tim reserse narkotika Polda Sumsel pada bulan April 2002.

Kedua pelaku ditangkap di jalan palembang Jambi kabupaten banyuasin. “Penangkapan itu dilakukan tim kita setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, mulanya pelaku ditangkap bersama temannya yang membawa 10 kg sabu pada saat mengendarai mobil truk menuju Palembang membawa kulkas, sabu tersebut berada didalam kulkas yang tersusun rapi dalam box mobil truk. “Kedua pelaku merupakan warga Aceh. Mereka membawa sabu dengan mobil truk, dan mereka mengaku sebagai kurir dengan diupah Rp 30 juta,” sebutnya.

Masih kata Bambang, jumlah barang bukti yang diamankan dari dua pelaku itu narkotika jenis sabu dalam kemasan teh bertulisan China seberat 10 kilogram. “Barang bukti sabu ini rencanya akan diedarkan ke seluruh wilayah palembang, sementara tersangka pemilik sabu sedang dalam pengejaran petugas,” sebutnya.

Bambang mengatakan, terhadap kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 144 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.

Dari pengakuan pelaku berinisial JL warga Aceh, dia disuruh orang yang bernama Rian untuk mengantarkan kulkas ke Palembang dari daerah Dduri. Kalau sudah sampai di Palembang akan ada yang menelpon untuk mengambil kulkas tersebut, pelaku juga mengatakan tidak tahu kalau di dalam kulkas tersebut ada narkoba. ”Dalam mengantarkan kulkas tersebut kami menerima upah sebesar 30 juta dan baru dibayar 10 juta,” tandasnya.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here