Kliksumatera.com, PALEMBANG– Bandar Narkoba Tangga Buntung, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) akhirnya divonis majelis hakim, Toch Simanjuntak SH MH, dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, Selasa (09/11/2021).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika, bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ini memvonis terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap majelis hakim, Toch Simanjuntak SH MH, saat persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Dikatakan Majelis Hakim, bila tidak sependapat dengan putusan ini, terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan.
Sementara itu atas putusan tersebut, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan pikir–pikir. “Saya pikir–pikir yang mulia,” ungkap terdakwa Ateng melalui video virtual.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Ateng dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) warga Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Tangga Buntung, bandar besar sabu Tangga Buntung, diringkus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, di tempat persembunyiannya di perkebunan kopi, Desa Tanjung Sari Kecamatan Simpang Muaradua, Kabupaten OKUS, dengan barang bukti empat unit handphone dan 1,5 kilogram sabu, Minggu (25/4/2021).
Sumber : Mattanews
Posting : Imam Ghazali