Dizolimi Oknum ASN di Masa PPKM, Barisan Rakyat Gelar Aksi di Kantor Gubernur

0
414

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Forum Masyarakat dan 15 Komunitas yang tergabung dalam Barisan Rakyat, melakukan aksi di depan halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/7). Mereka menyampaikan berbagai keluhan selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di antaranya ada oknum yang memberikan sanksi denda kepada pedagang kecil sehingga menyengsarakan masyarakat.

Dalam aksi ini, Koordinator Aksi Ki Edi Susilo mengatakan, dia bersama rekan-rekanya ingin menyampaikan beberapa keluhan dari berbagai kalangan, khususnya yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Palembang.

Karena pemberlakuan PPKM sangat merugikan pedagang kecil. Apalagi, dalam aturan PPKM operasional usaha dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

“Pemerintah kota hanya menerapkan PPKM. Membatasi aktivitas perdagangan sampai pukul 17.00 WIB. Bahkan yang lebih miris pedagang yang berdagang diatas pukul 17.00 WIB didenda oleh oknum ASN, ini adalah bentuk kezoliman. Pedagang mencari uang sendiri, tapi mereka dizolimi,” ucap Edi.

Jika seharusnya pedagang kecil tetap diizinkan berdagang, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. “Harusnya kami dibiarkan terap berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Pemerintah memberikan kebijakan dengan solusi seperti di awal pandemi COVID-19, ada bantuan bagi masyarakat. “Kalau ada bantuan harus tepat sasaran, baru penerapan PPKM ini bisa berjalan dan tidak menyusahkan rakyat kecil,” paparnya.

Selain itu, lanjut Edi, pihaknya juga mempertanyakan dibatalkanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah dijadwalkan pada Juli. Tapi seketika PPKM ditetapkan, PTM juga dibatalkan.

“Anak-anak jenuh selalu belajar di rumah. Seharusnya PTM tetap dijalankan, meski pemberlakuan PPKM masih dilakukan. Siswa memiliki anti bodi yang kuat sehingga tidak mudah terkena Covid-19,” bebernya.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, semua tuntutan yang disampaikan kepada dirinya segera ia koordinasikan kepada Pemerintah Kota Palembang.

“Saya selaku koordinator perwakilan pemerintah pusat di daerah, menerima masukan dari masyarakat dan segera mencari solusi dari tuntutan yang disampaikan. PPKM di Palembang merupakan keputusan dari pemerintah pusat yang mengharuskan 43 kota di luar pulau Jawa dan Bali, untuk menerapkan PPKM melihat dari tren kasus positif Covid-19,” kata Deru.

Sebenarnya semua tuntutan yang disampaikan bisa dilakukan jika Provinsi Sumsel telah mencapai herd imunity atau vaksinasi yang telah mencapai 70 Persen.

“Mari kita sama-sama mengingatkan masyarakat agar disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Karena disiplin ini sangat diperlukan walaupun kita sudah vaksin,” tutupnya.

Laporan : Akip
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here