DPO Fikri Tersangka Pembunuhan yang Sempat Dilepas Akhirnya Kembali Ditangkap di Lampung

0
548

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Tentu masyarakat Pagaralam masih ingat terkait pembunuhan sadis terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi tiga bulan lalu. Tepatnya tanggal 6 Agustus 2019 di Talang Kemiling, Dusun Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Bahas, Kecamatan Pagaralam Utara. Dan kemudian diketahui tersangkanya adalah Fikri Alias Fik yang kemudian menjadi DPO.

Selang tiga bulan kemudian, Fikri (42) warga Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Desa Gunung Mekar Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Saat itu, korban Hernila (45) warga Ujan Mas Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam ditemukan dengan leher tergorok nyaris putus.  ‘’Kini tersangka sudah ditangkap di Lampung dalam pelariannya selama tiga bulan. Tersangka ini sudah pernah kita amankan tapi mengingat belum memiliki bukti yang kuat terpaksa dilepas lagi,” ujar Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Waka Kompol Tri Wahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Acep Yuli Sahara SH, Kamis (21/11).

Terungkapnya kasus ini setelah handphone milik korban berhasil dideteksi. Tersangka Fikri (40) sudah berhasil ditangkap, berdasar Laporan polisi nomor : LP / B– 90 / VIII / 2019 / Sumsel / Res.P. Alam, tanggal 06 Agustus 2019 An. Tersangka terancam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam rumusan primer  pasal 365 Ayat  ( 3 ) dan atau 340 KUHP.

Laporan          : Faisal

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here