Kliksumatera.com, WAY KANAN- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Tahun Anggaran 2020.

Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu, 2/6/2021.
Sidang paripurna yang dihadiri oleh Bupati & Wakil Bupati Way Kanan, Ketua & Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Sekda, Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Anggota Forkopimda, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, LSM, Insan Pers.
Dalam sambutan H. Raden Adipati Surya SH MM menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah dapat menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang merupakan agenda rutin tahunan kita,” ujar Adipati.
Kemudian Adipati mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, kami susun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini merupakan kesebelas kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif.
Adipati menambahkan dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1,28 triliun rupiah dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar 1,23 triliun rupiah, Pembiayaan Netto sebesar minus 38,1 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2020 adalah 12 miliar rupiah.
Kemudian pada neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,59 triliun rupiah, kewajiban sebesar 106 miliar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,48 triliun rupiah.
”Lebih rincinya saya persilakan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan pada hari ini,” tandas Adipati.
Ada pantun:
Makan siang menunya ikan
minumnya jus delima
Raperda APBD telah kami sampaikan
Mohon Segera dibahas untuk kita setujui bersama
Laporan : Jamatus/Rilis
Posting : Imam Ghazali

