DPRD Sumsel Gelar Paripurna ke 49 dan ke 50

0
163

* Agenda Paripurna XLIX (49) DPRD Provinsi Sumsel Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus III DPRD Sumsel tentang Raperda Jasa Konstruksi
* Agenda Paripurna L (50) tentang Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Kliksumatera.com, PALEMBANG, – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara marathon menggelar Rapat Paripurna ke 49, dilanjutkan Paripurna ke 50. Bahkan rapat diteruskan ke ruangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel, Senin (30/5/2022).
Rapat Paripurna ke 49 dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati SH MH dengan dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru. Setelah melalui sejumlah pembahasan yang cukup panjang akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera sel tentang jasa konstruksi mendapat persetujuan DPRD Provinsi Sumsel. Disetujuinya Raperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna XLIX (49) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus III DPRD Sumsel, Senin (30/5).
Gubernur Sumsel H Herman Deru yang hadir langsung dalam paripurna tersebut mengapresiasi langkah pansus III dan seluruh anggota dewan DPRD Sumsel yang telah menerima dan memahami Raperda tersebut.”Tentu kami sangat berterima kasih. Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian, raperda ini akhirnya disetujui,” kata Herman Deru ketika dibincangi media usai rapat paripurna.
Menurut Herman Deru, raperda tersebut merupakan esensinya untuk menjaga kualitas konstruksi yang dibangun di Sumatera Selatan.”Ke depan pelaku jasa konstruksi, pelaksana hingga buruh yang membangun harus diberikan pelatihan terkait konstruksi tersebut. Ini untuk meningkatkan kualitas konstruksi,” terangnya.
Dengan begitu, lanjutnya, pelaku jasa konstruksi lebih siap bersaing dalam hal konstruksi.”Kita berupaya agar pelaku jasa konstruksi lebih terlatih. Dan bangunan yang dihasilkan dari konstruksi tersebut lebih berestetika,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus III DPRD Sumsel Syamsul Bahri, MM mengatakan, disetujuinya Raperda tersebut setelah pansus III melakukan penelitian dan pembahasan.”Dan hasilnya, pansus III memahami dan menerima Raperda tersebut. Mudah-mudahan Raperda tentang Jasa Konstruksi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumsel sekaligus pimpinan paripurna Hj Anita Noeringhati SH MH mengatakan dengan disetujuinya Raperda ini akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan. “Sebelum keputusan bersama tersebut ditandatangani saya persilahkan kepada sekretaris dewan untuk membacakan rancangan keputusan bersama tersebut,” ujar Anita.
Sekretaris DPRD Sumsel, Drs H Ramadhan S Basyeban MM menyampaikan tentang persetujuan terhadap Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Selatan dan gubernur Sumatera Selatan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan “Ke satu, menyetujui Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan, kedua, Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan yang disetujui sebagaimana dimaksud diktum ke-1 yaitu Rancangan peraturan daerah tentang jasa konstruksi. Ketiga, mempersilahkan Gubernur Sumatera Selatan untuk memproses lebih lanjut Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud pada sistem kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengadopsi keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan bersama ini ditetapkan di Palembang pada tanggal 30 Mei 2022 dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Hj Anita Noeringhati SH MH, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru keduanya belum ditandatangani,” ujar Sekwan.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Sidang dilanjutkan dengan digelar Paripurna ke 50. Pimpinan Paripurna tetap Hj Anita Noeringhati SH MH namun Gubernur Sumsel kali ini diwakili Sekda Prov Sumsel H Supriono.
Di sela pelaksanaan Paripurna ke 49 ada interupsi dari dua anggota DPRD Sumsel yaitu Antoni Yuzar SH MH yang mempertanyakan kepada Gubernur Sumsel prihal jadwal pelantikan 7 Anggota Komisioner KPID Sumsel. Selanjutnya Rizal Kenedy yang mempertanyakan papan nama UPT di SMA-SMA di Sumsel tentang perubahan nomenklatur.
Sidang Paripurna ke 50 yang masih dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati SH MH dengan agenda Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Sumsel. “Saya persilahkan saudara Sekretaris Dewan untuk membacakan rancangan keputusan tersebut. Rancangan keputusan itu berdasarkan surat dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD dari 9 fraksi jadi saya rasa ini sudah memenuhi dalam target kita. Oleh karena itu langsung akan dibacakan rancangan keputusan tersebut saya persilahkan,” ujar Hj Anita.
Sekwan DPRD Sumsel H Ramadhan S Basyeban menjelaskan tentang pembentukan komisi-komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan susunan dan keanggotaan serta pembidangan tugas komisi-komisi di DPRD Sumsel. “Menimbang, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan pembentukan komisi-komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan susunan Pimpinan dan keanggotaan serta pembidangan tugas komisi-komisi dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya seraya menyebutkan susunan Ketua dan Anggota per Komisi.
Selanjutnya, Pimpinan Sidang mempersilahkan anggota DPRD Sumsel menuju Ruang Banmus. (M. Reza/ Adv Sekwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here