Kliksumatera.com, LAHAT- Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar secara serentak oleh Pemerintahan Daerah (Pemkab) Kabupaten Lahat, yang dilaksanakan Tanggal 31 Oktober 2019 yang diikuti sebanyak 79 Desa di Kabupaten Lahat, ternyata masih meninggalkan persoalan dan pertanyaan dari sejumlah Calon Kepala Desa.
Seperti yang diprotes oleh dua Calon Kepala Desa (Pilkades) Desa Keban, Kecamatan Kota, Kabupaten Lahat yakni, Namsari Efendi dan Tohiri yang merupakan warga Desa Keban Kecamatan Kota, Lahat.
“Intinya, kami mempertanyakan terkait 275 hak suara yang dibatalkan atau tidak sah oleh panitia. Pada saat Pilkades berlangsung,” jelas dua calon Kepala Desa (Kades) Desa Keban Kecamatan Kota Lahat, Namsari Efendi dan Tohirin yang menemui sejumlah wartawan Senin (4/11/2019).
Namsari Efendi dan Tohirin menguraikan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak tersebut, untuk Desa Keban Kecamatan Lahat dengan total mata pilih sebanyak 813 orang.
“Namun, dari 813 orang pemilih ini, hanya 782 warga yang jeblos saat pemilihan berlangsung. Yang kami pertanyakan dan persoalkan yakni, soal ratusan kertas suara yang batal, dan kertas suara ada yang ditemukan double ketika penjoblosan,” tukasnya.
Untuk diketahui, sambung Namsari Efendi dan Tohirin, Pilkades Desa Keban Kecamatan Lahat, berjumlah tiga Calon Kepala Desa.
1) Ismet Setiawan meraih suara sebanyak 221.
2) Tohirin mendapat suara 156 suara.
3) Namsari Efendi meraub suara sebanyak 130 suara.
“Dari hasil tersebut, keluar nama Ismet Setiawan yang menang dari Pilkades di Desa Keban itu. Kami minta agar dinas terkait dapat menindaklanjuti keluhan atau protesan kami ini,” ujarnya lantang.
Tohirin menambahkan, protesan yang mereka sampaikan ini, merupakan suara hati atas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan 31 Oktober 2019 lalu. Karena, kedua Calon Kades Desa Keban melihat sejumlah kejanggalan ketika pemilihan berlangsung.
“Mulai penghitungan kertas suara pemilih. Kami juga menemukan kertas suara pemilih double, kertas suara pemilih ada yang tembus keluar dari foto Paslon. Nah, yang sangat kami pertanyakan terkait 275 kertas suara pemilih dinyatakan batal dan tidak sah oleh panitia Pilkades,” tanya Tohirin.
Tohirin mengatakan, usai penjoblosan diri bersama Calon Kepala Desa lainnya, pulang ke rumah, dan saat penghitungan kertas suara pemilih hanya disaksikan oleh masing masing saksi dari tiga calon Kepala Desa (Kades).
“Yang kita sesalkan, saksi dari kami kurang mengerti. Sehingga, apa yang disampaikan oleh Panitia Pilkades langsung mereka tanda tangani. Harapan kami berdua Panitia dan Pemkab Lahat melalui Dinas terkait lainnya dapat mengabulkan permintaan kami dengan menghitung ulang kertas suara pemilih,” pinta Tohirin dengan geram.
Sementara, Plt Kepala Dinas BPMDesa Kabupaten Lahat, Beni Zainudin melalui Kabid Tata Wilayah dan ADM BPMDesa Imam Santosa SSTP MSi dimintai tanggapannya menyampaikan, bagi setiap permasalah yang timbul usai Pilkades silakan layangkan surat sanggahan melalui Bupati Lahat Cq Kadis BPMDesa Kabupaten Lahat.
“Silakan laporkan apabila ada kejanggalan. Karena setiap calon kepala desa berhak. Namun, laporannya, bagi Kades yang kalah bertarung siapkan tiga orang untuk diberikuasa dalam menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan,” ungkap Imam.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali