”Dua Mafia Lahan” Disidang di PN Palembang

0
324

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terdakwa I TOHARI, S.Ag. baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II H. YAHYA, pada hari Rabu tanggal 12/12/2012 bertempat di Kantor PT. Perkindo Makmur di Jl. Kapten A. Rivai Komplek Ruko Taman Mandiri Blok. B1 No. 18-19 Kecamatan Ilir Barat I Palembang hari ini bersidang di Pengadilan Negeri Palembang, Terdakwa I dan II diduga kuat melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Berawal sekira bulan Juni 2012, saksi Heng Hok Hengki Darmawan (pimpinan PT. Perkindo Makmur dan selanjutnya di sebut Hengki) dihubungi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menawarkan tanah yang mau dijual berada di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi Hengki dan saksi Herman Candra (selanjutnya disebut Candra) di cucian motor yang berada di Tanjung Api-api. Saat itu saksi Hengki menanyakan surat-surat tanah yang akan dijual tersebut. Lalu para Terdakwa menunjukkan peta tanah yang akan dijual.

Karena menilai lokasi tanah cukup potensial untuk usaha perkebunan, lalu saksi Hengki menanyakan apakah tanah tersebut aman dan Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab bahwa tanah tersebut aman, tidak ada masalah dan bila ada masalah maka mereka yang bertanggung jawab.

Pada bulan Juli 2012, saksi Hengki kembali bertemu dengan para Terdakwa di warung kopi yang berada di Jl. Tanjung Api-api dekat Asrama Haji Palembang. Lalu Terdakwa II berkata “Pak, belilah tanah ini, amanlah dak katek masalah, kalau alat masuk nanti aku yang kawal”, lalu saksi Hengki mengatakan akan melihat lokasi terlebih dahulu, baru akan berbicara tentang harga.
Sekira bulan Agustus 2012, saksi Hengki, saksi Candra, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke lokasi tanah tersebut dan saat itu saksi Hengki memastikan bahwa tanah tersebut memang ada.

Kemudian saksi Jovin bernegosiasi mengenai harga dengan para Terdakwa dan Arpani Zen (Alm) yang mendapatkan kuasa untuk menjual dari pemilik tanah.

Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, lalu disepakati harga sebesar Rp 12.500.000,- per hektar. Kemudian PT. Perkindo Makmur melakukan pembayaran sebesar Rp 700.000.000,- dengan cara bertahap sebanyak 8 kali pembayaran.

Pada tanggal 08/05/2013, Dudi, Haruji dan Sagito melakukan pengukuran luas tanah dengan disaksikan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Arpani. Saat itu tidak ada warga Desa Tanjung Lago yang mengganggu atau ikut melakukan pengukuran.

Pada hari Kamis tanggal 20/06/2013, dibuatlah Surat Perjanjian Jual Beli antara Arpani sebagai penjual dengan Aripin sebagai pembeli. Atas jual beli tanah tersebut, PT. Perkindo Makmur menerima sebidang tanah seluas 56 hektar yang terletak di Tanah Kering Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dengan alas hak berupa Surat Pengakuan Hak yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dan ditandatangani oleh H. SAFE’I H. MZ. (selaku Kepala Desa Tanjung Lago).

Selanjutnya pihak PT. Perkindo Makmur melakukan land clearing di bidang tanah tersebut, namun kemudian ada beberapa warga yang mengklaim bahwa mereka belum menerima uang ganti lahan dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Arpani, sehingga PT. Perkindo Makmur tidak bisa menguasai bidang tanah tersebut.

Sehingga bidang tanah yang bisa dilandclearing hanya seluas 23,4 hektar. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Perkindo Makmur mengalami kerugian sebesar + Rp 700.000.000,- menurut JPU Rini Purnamawaty SH MH para Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun kurungan.

Namun kuasa hukum kedua Terdakwa membantah (Hj. Harma Ellen, SH dan tim). ”Perkara ini eror in persona, padahal Tohari sama Yahya sudah menolak pembayaran itu, tetapi pihak PT dengan Arpani bertelponan. Isinya sudah terima saja pembayaran itu nanti kami datang ke situ. Tohari dan Yahya langsung membayarkan ke Arpani lengkap dengan kwitansinya. Tohari dan Yahya sesungguhnya tidak mengetahui pembayaran ke warga,” jelas Ellen usai bersidang. Dia juga menambahkan “kok kadesnya tidak tersentuh?”

Laporan : Hendri
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here