Dua Pengedar Ektasi Dituntut 13 Tahun

0
274

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terdakwa I Radensyah (26) dan Terdakwa II Darmin (34) keduanya warga Dusun IV Karang Agung Kecamatan Abab-Pali-Sumsel, terbukti menurut JPU Rini Purnamawati SH MH memiliki narkoba jenis ekstasi sebanyak 480 butir, dituntut 13 tahun penjara, Senin (27/7).

Sidang perkara yang dipimpin Majelis Hakim Bombongan Silaban SH LLM ini terpaksa harus ditunda hingga dua minggu ke depan dengan agenda pledoi.

Terdakwa I dan Terdakwa II baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Eli dan Deni (masing-masing belum diketahui keberadaannya) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 100 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo S dengan berat 37,762 gram. Satu bungkus plastik klip transparan berisikan 108 butir dengan berat 40,827 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 100 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah logo LV dengan berat 31,757 gram. Satu bungkus plastik klip transparan berisikan 97 butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat logo bintang dengan berat 27,075 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 63 butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo Spongebob dengan berat 25,300 gram. Sehingga total keseluruhan 468 butir pil ekstasi.

Berawal pada hari Selasa tanggal 21/04/2020 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I ditelepon oleh Eli dan meminta untuk menemuinya. Setelah bertemu, lalu Terdakwa I dan Deni disuruh oleh Eli untuk menemui pembeli narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya Terdakwa I dan Deni menemui pembeli di belakang SDN 2 Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan dan menghitung uang pembayaran. Kemudian terdakwa menelepon ELI dan memberitahukan bahwa uang pembayaran telah cukup.

Lalu Eli menyuruh Terdakwa II untuk menyerahkan bungkusan kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis pil ekstasi kepada Terdakwa I. Terdakwa I menyerahkan bungkusan tersebut kepada pembeli yang ternyata adalah anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang melakukan penyamaran (undercover buy).

Perbuatan para Terdakwa menurut Jaksa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan memohon Majlis Hakim agar menjatuhkan pidana 13 tahun penjara, dan denda 1 milliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here