Dua Pengedar Narkotika Diringkus Tim Walet Polres Lahat

0
227

Kliksumatera.com, LAHAT- Polres Lahat melalui Tim Walet yang dikomandoi AKP Zulfikar SH selaku Kasad Norkoba Polres Lahat berhasil meringkus dua pengedar narkotika.

Tersangka pertama bernama Hendro Sawolo (40) Pekerjaan Tuna Karya, Alamat Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Barang Bukti. Hendro diringkus Jumat tanggal 16 Juli 2021 pukul 17.30 Wib di rumahnya.

Petugas juga menemukan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) butir kapsul warna kuning hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi, 2 (dua) ball plastik klip transparan, 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

Dengan Berat Bruto Shabu 1,71 (satu koma tujuh satu) gram- Pil Ekstasi 2,59 (dua koma lima sembilan) gram. Hendro dinyatakan sebagai pengedar dengan Pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

Lalu tersangka kedua adalah Ega Bayu Pratama (24). Pekerjaan Buruh Alamat Jalab Kamboja RT.015 RW. 004 Kel. Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan Laporan Polisi Nomor – LP / A – 109 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 15 Juli 2021. Waktu kejadian Kamis tanggal 15 Juli 2021 pukul 17.00 Wib di lokasi TKP Jalan Kamboja RT 015 RW 004 Kel Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

Dengan Barang Bukti – 1 (satu) bungkus kertas koran yang di dalamnya masih terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) buah kotak smartphone merk OPPO warna putih yang didalamnya terdapat biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak SMOK warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Hitam. Berat Bruto – Ganja 1,94 (satu koma sembilan empat) gram

Ega juga dinyatakan sebagai seorang Pengedar dan Pasal yang disangkakan – Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

Selanjutnya kedua Tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman sebagaimana proses hukum yang berlaku.

Laporan : Idham
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here