Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kepolisian Resort OKUT Provinsi melalui Tim Resmob Sat Res Kriminal Polres OKUT berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan serta penggelepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Tersangka pelaku bernama Sutrisno Warga Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI, dimana korbannya di ketahui warga Negeri Pakuan Kecamatan Bp. Peliung Kabupaten OKUT.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi : Nomor:LP-B/86/VII/2021/SUMSEL/OKUT Tanggal 12 Juli 2021.
AKBP Dalizon SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Apromico SIK MH dan melalui Kasubbaq Polres OKUT Iptu Edi Arianto membenarkan penangkapan atas tersangka pelaku dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Dimana pada awalnya korban tidak mengetahui jika selama ini korban ditipu, karena perhiasan berubah sebuah logam murni (emas) yang didapatnya dari pelaku adalah palsu.
Diketahuinya oleh korban bahwa perhiasan ini palsu, ketika perhiasan tersebut hendak dijual korban di toko emas pada Minggu (11/07/2021), kemudian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 100.000.000. Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres OKUT guna ditindaklanjuti.
Atas laporan tersebut Anggota Tim Resmob Satres Kriminal Polres OKUT langsung memburu pelaku dan mengamankannya pada Minggu 18/07/2021 sekira pukul 03.30 Wib di kediamannya Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI.
Saat ditangkap dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah patung berbentuk semar warna emas, satu pucuk keris bergagang yang dibalut kain warna putih, satu buah keris warna hitam bersarung kayu warna cokelat dililit dengan tali kain warna putih, satu buah bambu buntu, satu buah keris bergambar semar warna hitam serta satu buah kujang bergagang serta bersarung kayu warna cokelat.
Pelaku pun berserta barang bukti akhirnya digelandang ke Mapolres OKUT guna lidik dan proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Mam/Rilis
Editor/Posting : Imam Ghazali