Kliksumatera.com, PALEMBANG- Menindaklanjuti ada pungli di SMP N 53 Palembang Wakil Walikota Palembang Fitri Agustinda menegaskan akan memberi sanksi kepada Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Palembang yang masih melakukan pungli. Pasalnya, pungli merupakan tindakan korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Fitri Agustinda saat sidak ke SMPN 53 Palembang, Senin (16/9/2019).
Dia mengatakan, pungli itu sama dengan tindakan korupsi. Jadi jelas ada sanksi tegas kepada Kepala Sekolah. “Kita ada siber pungli. Jadi saya ingatkan lagi jangan ada lagi pungutan di sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut Fitri Agustinda menuturkan, jika sekolah ingin mengumpulkan infaq itu tidak boleh ditentukan jumlah atau nominalnya.
“Saya ingatkan jangan membebankan siswa. Kalau memang ingin mengumpulkan infaq masukkan saja di mushola sekolah. Jangan dibebankan nominalnya dan kalau siswa tidak membayarkan, maka akan dilipatgandakan pada minggu selanjutnya. Itu tidak boleh,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Fitri Agustinda menegaskan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dengan alasan apapun dan tujuan apapun. “Ada sanksi bagi yang melanggar,” pungkasnya.
Laporan : Are
Editor/Posting : Imam Ghazali