Galian C di Kelurahan Air Batu Dihentikan Kasat Pol PP

0
411

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin melakukan mediasi penyelesaian sengketa antara pihak pengusaha galian tanah dan Warga Kelurahan Air Batu di Jalan Makam RT. 11 RW. V. Mediasi tersebut bertempat di Kantor Lurah Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Kamis (12/12).

Hadir dalam acara tersebut : Kabid Perda Abdul Aziz, SH, M.Si, Kabid Trantibumtram Supadi, S.Pd., M. Si, Kasi Penegakan Perda Bustanul Arifin S.Sos., M.Si, Camat Talang Kelapa yang diwakili Kasi Trantip Kecamatan Talang Kelapa Johan, S.Sos, Kapolsek diwakili Babinkamtibmas Bripka Agus dan Lurah Air Batu Agustina Wati, S.Sos., MM serta kurang lebih 70 orang warga setempat.

Pada hasil rapat tersebut telah disetujui dan disepakati bahwa karena telah melangar UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terdiri dari : 1.Pasal 21 ayat 1,2 dan 3 tentang kerusakan lingkungan. 2. Pasal 36 ayat 1 tentang perizinan lingkungan dan 3.Pasal 109 tentang tidak adanya izin lingkungan.

Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Banyuasin No.5 Tahun 2012 tentang penyelengaraan perizinan dan Peraturan daerah Kabupaten Banyuasin No. 28 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah RT/ RW Kabupaten Banyuasin 2012-2020. “Kesimpulannya semua masyarakat ingin galian tersebut ditutup,” kata Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si melalui Kasi Penegak Perda Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi media ini.

Dengan ini jelas Bustanil Arifin, warga Kelurahan Air Batu menyepakati penghentian sementara galian C tidaknya ada batas waktu yang ditentukan di Jalan Makam RT.11 RW.05 Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin

Pada pukul 11.00 WIB, dipimpin Kabid Perda yang didampingi Kabid Tibumtram beserta lurah dan warga Air Batu terang Bustanil Arifin, melaksanakan penghentian sementara kegiatan penggalian C tanpa batas waktu ditentukan.

“Adapun yang diberi polis line adalah galian Herman Ong, galian Untung, galian Budi, dan galian Bambang dan pada pukul 12.30 WIB, kegiatan penutupan sementara galian C tanpa batas waktu yang di tentukan,” tandas Kasat Pol PP.

Laporan          : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here