Gara-Gara Berita Website, Wartawan Simbur Dikeluarkan dari WhatsApp Humas Pemkot Palembang

0
326

Kliksumateranews.co.id, PALEMBANG – Dampak pemberitaan website Humas Setda Pemerintah Kota Palembang yang menggunakan domain name server (DNS) asing, www.humaspalembang.com membuat Kabag Humas dan Protokol meradang. Ironisnya, selain menghubungi wartawan Simbur, Sabtu (22/6) pagi, Kabag Humas Kota Palembang, Amiruddin Sandy SSTP MSi langsung mengeluarkan wartawan media itu dari grup WhatsApp yang dikelola Humas Setda Kota Palembang, yakni “Rilis Humas Pemkot”.

Kabag Humas, Amiruddin Sandy SSTP MSi mempertanyakan maksud pemberitaan tersebut. “Tambah dalam bro (beritanya). Terima kasih. Kamu kan konfirmasi. Saya mau tanya apa maksud kamu dengan berita (tentang) website itu,” tanya Kabag Humas kepada wartawan media tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa enggan berkomentar banyak saat saat dikonfirmasi terkait persoalan ini. “Silakan konfirmasi ke Humas. Saya lagi ada kerjaan,” ujarnya singkat.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Faizal AR mengatakan akan mendiskusikan terlebih dulu persoalannya. “Pertama saya belum bisa berkomentar panjang. Akan tetapi, saya pelajari dulu permasalahannya,” ujarnya.

Dilanjutkan, jika hal itu untuk kebaikan masyarakat dan pemerintah, kenapa tidak untuk didukung. Faizal juga membenarkan jika wartawan tidak dikeluarkan dari akses informasi yang berkaitan dengan rilis Pemkot Palembang.

“Besok (Senin) saya panggil (Humas) supaya bisa dipelajari. Bagi saya, kalau itu untuk masyarakat dan pemerintah, kenapa tidak saling mendukung. Jadi saya pelajari dulu, akan saya diskusikan. Akan saya tanya. Kami akan cari jalan keluarnya,” jawabnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menyesalkan tindakan oknum pejabat Humas Pemkot Palembang membatasi akses informasi dengan mengeluarkan wartawan dari grup Rilis Humas Pemkot. Menurut Ocktap, tindakan ini diduga bukan sekadar bentuk ketidaksenangan oknum pejabat Humas Pemkot Palembang terhadap pemberitaan wartawan.

“Artinya Humas telah membatasi informasi (Pemkot Palembang) bagi wartawan dan media tersebut. Memang wartawan bisa mendapat informasi dari mana saja. Akan tetapi, jangan salahkan jika penyampaian berita tersebut tidak sesuai harapan (Pemkot Palembang) karena akses informasinya dibatasi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang, M Yanurfan Yani menegaskan jika website pemerintah tidak boleh menggunakan DNS asing seperti .com. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi, Jumat (21/6). “Iya, itu kan sudah jelas. Itu harus sesuai dengan aturan yang ada. Kalau (website) pemerintahan biasanya menggunakan DNS .go.id. Kalau go itukan artinya goverment. Contohnya seperti www.palembang.go.id dan itu yang resmi,” tegasnya.

Dilanjutkan, yang namanya goverment itu pelayanan kepada masyarakat. Kalau sudah memakai DNS asing, itu bukan melayani lagi tetapi sudah ada hitung-hitungan bisnisnya. “Iya, sementara website resmi Palembang adalah www.palembang.go.id, dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Palembang (instansi pemerintahan) di bawah itu (induk website) tadi. Misalnya ada pengumuman, kan di situ semua (diterbitkan) karena itu kan yang diakui (resmi). Jadi kalau ada kegiatan yang sifatnya nasional, orang pasti mengakses website itu,” jelasnya.

Sesuai peraturan yang berlaku, Yanurpan menegaskan jika seharusnya seluruh DNS pemerintahan menginduk kepada Kemenkominfo. “Seharusnya semua menginduk ke Kominfo (.go.id) karena kami memiliki tupoksi untuk mengelolah itu,” sesalnya.

Sebelumnya, Kabag Humas, Amiruddin Sandy SSTP MSi membenarkan jika Humas Setda Kota Palembang mengelola alamat websitewww.humaspalembang.com. “Humas Palembang,” jawabnya yakin.

Dirinya menegaskan jika dalam pembuatan website resmi Humas Palembang tersebut tidak menggunakan uang negara (APBD Kota Palembang). “Tidak (pakai dana APBD), tidak ada itu tuh. Tidak ada pendanaan,” tegasnya dengan nada meninggi.

Terkait penggunaan DNS .com yang seharusnya menggunakan .go.id, Amiruddin kembali membenarkan dan menjawab dengan yakin. “Pakai .com. tidak (pakai .go.id) karena .go.id sudah ada, yang www.palembang.go.id,” kilahnya.

Dengan percaya diri, dia menegaskan jika website resmi Humas Palembang itu lepas dari Kominfo dan berdiri sendiri. Bahkan, website tersebut akan terus dikelola Humas Palembang. “Palembang.go.id itu dari Kominfo. Humaspalembang.com berdiri sendiri karena itu tidak pakai dana apa-apa,” tegasnya sembari membenarkan saat ditanya apakah pengelolaan website akan terus dilanjutkan.

Sebagaimana diketahui, bunyi pasal 4 ayat 3 Permenkominfo 5/2015 adalah unit kerja pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjadi subdomain dari nama domain instansi. Sementara bunyi pasal 20 ayat 1 adalah instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan server nama domain yang berada di wilayah hukum NKRI. Pasal 20 ayat 2 berbunyi, Instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan alamat protokol internet (IP address) yang berada di wilayah hukum NKRI.

Sumber : Ril/Sbr
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here