Gara-Gara Membegal, Elen Rayakan Idul Adha di Penjara

0
326

Kliksumatera.com, PRABUMULIH- Elen Pebri Patrik (26) yang sehari-hari bekerja di salon dan warga Dusun 2 Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, kali ini harus merayakan Idul Adha di tahanan. Elen ditangkap Kamis (8/8/2019) malam karena menjadi buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal.

Elen beraksi tidak sendiri, namun rekanya BD masih “beruntung” belum ditangkap. Mereka biasa beraksi di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Elen ditangkap petugas saat berada di rumahnya. Sedangkan, satu rekan pelaku begal lainnya yakni, BD saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku ini beraksi dengan mengancam bahkan tidak segan-segan memukul hingga melukai korban dengan senjata tajam jika korban melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku, diamankan dua unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru cream nopol BG 2021 CK dan Yamaha Mio J warna putih hitam merah serta satu buah tas hitam yang berisikan peralatan salon hasil rampasan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, para pelaku terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korbannya bernama, Candra Buana (39) warga Jalan Kerinci, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Sabtu (20/7/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi begal motor yang dilakukan Elen dan BD (inisial, red) itu terjadi di Jalan Raya Baturaja, Tanjung Raman. Di mana, saat korban membawa sepeda motor, dua begal ini menghampiri Candra Buana tersebut. Lalu salah satu dari mereka memukuli korban.

“Lalu, kedua pelaku langsung membawa kabur motor Honda Scoopy berikut alat salon milik korban,” kata AKBP Tito saat rilis di Mapolres Prabumulih, Jumat (9/8/2019).

Atas kejadian itu korban membuat laporan kepolisian ke Polres Prabumulih yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku Elen ini mengakui perbuatannya tersebut yang dilakukannya bersama satu rekannya inisial BD. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau warga berhati – hati dan tidak sendiri dalam perjalanan di tempat sepi.

Sumber : Ril
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here