Gelapkan Motor Teman, Pelaku Berhasil Diamankan Korbannya dan Diserahkan ke Polisi

0
256

Kliksumatera.com, RIAU – Seorang pemuda asal Nias yang berprofesi sebagai buruh di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, membawa kabur sepeda motor temannya dan berhasil diamankan oleh korban lalu diserahkan ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.

Tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang diserahkan ke Pihak Kepolisian ini adalah AG alias ZB (20) yang beralamat di Desa Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Tersangka ZB sebelumnya pada Minggu pagi (10/11) sekira pukul 09.00 WIB, meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BM-5701-OI milik Nabali Gulo Karyawan PT. Eka Daya Desa Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja dengan alasan untuk membeli gas elpiji ke warung.

Setelah 2 jam korban baru menyadari kalau motornya itu dilarikan oleh ZB karena jarak warung yang dimaksud tidak jauh dan masih dalam komplek perumahan tersebut.

Selanjutnya korban mencoba mendatangi saksi Mardianus Harefa si pemilik warung tempat penjualan gas elpiji, dan menanyakan apakah tersangka ZB ada datang ke warungnya untuk membeli gas elpiji.

Dijelaskan oleh pemilik warung bahwa ZB tidak ada datang ke tempatnya untuk membeli gas, lalu korban berupaya mencari ZB keluar areal perumahan tersebut bahkan hingga ke wilayah Tampan Kota Pekanbaru namun tidak menemukannya.

Malamnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban pulang ke rumahnya di Desa Lubuk Sakat dan kemudian mendapat informasi bahwa ZB masih berada di sekitar Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.

Atas informasi itu korban melanjutkan pencarian terhadap ZB hingga keesokan harinya sekira pukul 04.00 WIB, namun dirinya belum juga menemukan ZB.

Selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB, korban kembali mendapat infomasi dari kerabatnya Sedi Aro Halawa bahwa tersangka ZB masih berkomunikasi dengan teman perempuannya Y.

Mendengar hal itu korban pun bersiasat untuk memancing ZB dengan cara dibujuk oleh Y agar bisa bertemu dengannya, hingga kemudian disepakati pertemuan ZB dengan Y di depan Batalyon Arhanudse daerah Marpoyan Kota Pekanbaru.

Sekira pukul 18.00 WIB, korban bersama 2 rekannya serta beberapa orang warga berangkat menuju lokasi yang dimaksud untuk menangkap ZB.

Setiba di lokasi, lalu ZB dihubungi oleh Y untuk menjemputnya, dan sekitar pukul 20.00 WIB ZB datang dan langsung diamankan oleh korban bersama rekan-rekannya.

Selanjutnya ZB dibawa ke oleh korban ke Polsek Perhentian Raja, sekaligus membuat laporan atas kejadian tersebut.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan bahwa tersangka AG alias ZB beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

 

Laporan          : Arifin

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here