Terkait Penampungan Sawit, Polsek Tapung Tak Bisa Bertindak Tanpa Laporan Perusahaan

0
337

Kliksumatera.com, RIAU– Maraknya dugaan tempat usaha penampungan Kernel (Inti Sawit), dan Palm Kernel Shell (Cangkang Sawit) ilegal, yang terpantau oleh awak media masih beroperasi di Wilayah Dusun Sungai Lembu, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Selasa, ( 12/11/19).

Selanjutnya ketika awak media melakukan investigas di lapangan, salah seorang pemilik usaha Inti Sawit tersebut menghampiri dan mengatakan kepada awak media, silakan foto semuanya. Naikkan ajalah di media Anda, mau Media Nasional atau media internasional, saya tidak takut. Silakan laporkan, Ini saya Rudi Hartono. Demikian kata pemilik gudang usaha inti sawit tersebut dengan arogannya kepada media.

Terkait adanya tempat atau lokasi jenis usaha penampungan Inti Sawit, dan Cangkang Sawit tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno, melalui Kanit Reskrim, Aipda Aulia Rahman, SH, ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan, tentu pihak kepolisian baru dapat menindaklanjuti dalam hal kegiatan tersebut. Apabila ada laporan terhadap pihak yang telah dirugikan.

Kemudian dalam hal ini, pihak yang dirugikan tentunya pihak perusahaan. Jika ada perusahaan yang merasa dirugikan atas kegiatan tersebut, dan membuat laporan ke Polsek, barulah nanti akan ditindaklanjuti.

‘’Sementara itu, kita belum bisa mengatakan apakah itu ilegal atau legal, yang jelas itu legal. Yang dikatakan legal, barang cangkang sawit itu dari pihak perusahaan dibuat cangkang sawit. Apakah di situ ditemukan penggelapan atau pencurian, tentu ada yang dirugikan. Jadi kami butuh pihak yang dirugikan membuat laporan, baru kami tindaklanjuti,” imbuhnya lagi.

Lebih lanjut dia menambahkan, pihak Polsek akan menindaklanjuti kegiatan tersebut. Apabila ada laporan atas pihak yang telah dirugikan atas kegiatan tersebut. ‘’Contohnya perusahan CPO yang merasa dirugikan, dan membuat laporan ke Polsek, itu akan kita tindaklanjuti. Karena dasarnya ada laporan dari pihak yang telah dirugikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tapung.

Di tempat terpisah, menurut Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar, Robinson Tambunan, kepada awak media menjelaskan, terkait dengan adanya dugaan usaha Inti Sawit Ilegal dan Cangkang Sawit di Desa Sari Galuh ini didapat informasi dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya. ‘’Kemudian kita melakukan investigas ke lapangan, ternyata informasi dari warga tersebut benar,” terangnya.

‘’Terakhir kita berharap kepada pihak Dinas Kabupaten Kampar maupun instansi yang terkait, agar menindaklanjuti dugaan usaha inti sawit ilegal tersebut,” ujar Ketua GWI Kabupaten Kampar.

 

Laporan          : Arifin/Rilis

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here